Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2025: Pembahasan Komisi IX Bersama BPJS dan Kemenkes

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:05:35 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2025: Pembahasan Komisi IX Bersama BPJS dan Kemenkes

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi topik perdebatan hangat seiring rencana peningkatan pada tahun 2025. Upaya untuk meninjau dan merumuskan kebijakan terkait iuran ini sedang dilakukan oleh Komisi IX DPR RI yang telah menjadwalkan pertemuan dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi iuran.

Menurut Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, keputusan mengenai kenaikan ini masih dalam tahap pembahasan. "Kami akan duduk bersama untuk membicarakan ini. Kami (Komisi IX) sudah ada jadwal untuk mengundang dari pihak BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan seluruh pihak terkait untuk membicarakan ini. Sesegera mungkin," ungkap Felly saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat.

Pemerintah, lanjut Felly, akan tetap fokus untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu, sementara di saat yang sama, mendorong tanggung jawab dari peserta yang mampu secara finansial agar membayar iuran secara tertib. "Gotong royong, supaya benar-benar terlindungi seluruh masyarakat Indonesia. Mari kita berikan kesadaran pada peserta supaya mau membayar setiap bulan dan tepat waktu bagi mereka yang bayar sendiri," imbuhnya.

Skema Penurunan Jumlah Peserta Tidak Aktif

Sejalan dengan pembahasan iuran, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai inisiatif untuk mengurangi jumlah peserta JKN yang tidak aktif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meluncurkan program New REHAB 2.0. Program ini difokuskan pada peserta yang memiliki tunggakan dengan menawarkan skema cicilan dan diskon agar beban peserta JKN dapat berkurang.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa jumlah peserta tidak aktif telah berkurang signifikan dari angka sebelumnya. "Sampai Desember 2024 itu ada tunggakan 28,85 juta jiwa, dengan total nilai tunggakan Rp21,48 triliun. Dari 28,85 juta jiwa tersebut, sebanyak 10,98 juta jiwa telah beralih ke segmen kepesertaan lainnya," jelas Ali Ghufron.

Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya berkelanjutan yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam menata kembali kepesertaan JKN. "Dari total tunggakan yang pindah-pindah tadi, itu (totalnya) Rp 7,37 triliun. Sisanya, 17,87 juta jiwa dengan total tunggakan Rp 14,11 triliun bersumber dari peserta yang masih PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja (BP)," lanjutnya.

Hasil Program REHAB 2.0

Hingga akhir 2024, program REHAB telah menunjukkan hasil yang signifikan. BPJS Kesehatan melaporkan bahwa 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti program ini dan sebanyak 910,66 ribu peserta telah kembali aktif. Selain itu, program REHAB juga telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,69 triliun, dimana Rp 923,76 miliar telah diterima dan Rp 767,09 miliar masih dalam proses pembayaran angsuran.

Keberlanjutan program JKN yang ditopang oleh kemauan peserta untuk aktif membayar iuran akan sangat menentukan stabilitas layanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Diskusi dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi IX bersama Kemenkes dan BPJS diharapkan mampu menemukan solusi yang adil dan seimbang atas tantangan ini.

Melihat kompleksitas dan berbagai aspek yang harus dipertimbangkan, publik menantikan keputusan yang akan diambil terkait hal ini. Rapat Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes diharapkan dapat memberikan panduan kebijakan yang tepat sehingga dapat memastikan program JKN tetap berjalan optimal tanpa membebani masyarakat luas.

Terkini