"Contohnya ada kebijakan bank itu promo satu tahun sampai dua tahun, dia lebih rendah angsurannya. Tahun ketiga memang naik. Itu ada di rincian perjanjian saat PPJB (Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dan penandatanganan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit). Nah, saat itulah kenaikan, misalnya tahun ketiga atau keempat naik," ujarnya.
Kondisi tersebut dapat semakin berat ketika tingkat suku bunga acuan atau biaya dana perbankan ikut meningkat.
Beban cicilan yang awalnya masih dapat dihitung konsumen dapat berubah setelah memasuki beberapa tahun masa kredit.
Ia mencontohkan bagaimana suatu cicilan awal yang semula Rp3-4 juta bisa berubah menjadi Rp10 juta di tahun-tahun berikutnya sehingga memberatkan konsumen.
"Tahun kelimanya mungkin terus naik, tahun keenamnya mungkin ditambah dengan tingkat SBI atau suku bunga yang naik, otomatis perbankan menaikkan itu. Perbankan tidak salah, konsumen apalagi, juga tidak mau. Artinya memang perlu kebijakan pemerintah khususnya di sektor perumahan," kata Syawali.
Bagi pengembang, kepastian mengenai skema pembiayaan juga penting untuk menjaga ekosistem perumahan.
Kenaikan cicilan yang terlalu tajam berpotensi membuat konsumen kehilangan kemampuan membayar dan akhirnya memilih melepas rumah.
"Ini sangat perlu, sangat diperlukan intervensi dari pemerintah. Salah satu sektor perumahan ini kan sektor yang harus dijaga, dilindungi. Ekosistemnya dijaga. Kalau tidak dijaga dan tidak terkendali, memang perlu tadi batasan-batasan bottom-nya berapa, upper-nya berapa," tutur Syawali.