Rencana Pajak Gula di Jerman Tuai Perdebatan Politik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:01:26 WIB
Pajak Gula di Jerman Tuai Pro-Kontra. ( SUMBER : NET )

BERLIN - Rencana Jerman mengenakan pajak terhadap minuman bergula menghadapi penolakan yang semakin luas, termasuk dari partai-partai dalam koalisi pemerintahan.

Kritik muncul karena kebijakan tersebut dinilai berisiko bergeser dari tujuan kesehatan menjadi sekadar upaya meningkatkan penerimaan negara.

Jajak pendapat menunjukkan sekitar 60% warga Jerman mendukung pungutan terhadap minuman ringan dengan kandungan gula tinggi.

Namun, rancangan tersebut kini menuai kritik dari Partai Hijau dan partai konservatif CDU, sementara asosiasi industri makanan dan minuman juga menentangnya.

Meski populer disebut "pajak gula", pungutan yang sedang dibahas sebenarnya ditujukan untuk minuman yang mengandung gula atau pemanis, bukan permen maupun makanan manis lainnya.

Dokumen Kementerian Keuangan menunjukkan pungutan dapat mencakup minuman ringan, jus, minuman berbasis susu, es teh, minuman campuran berbasis bir, minuman oat dan kedelai, kopi siap minum, serta bir dan anggur tanpa alkohol.

Namun, Menteri Keuangan Lars Klingbeil menolak rencana mengenakan pajak terhadap minuman rendah gula atau tanpa gula yang menggunakan pemanis buatan.

"Saya tidak akan melakukannya. Itu tidak akan terjadi," kata Klingbeil dari Sumbernya melalui Instagram.

Ia dari Sumbernya menilai "pajak gula untuk minuman tanpa gula" tidak masuk akal.

Klingbeil dari Sumbernya menegaskan dokumen yang bocor tersebut hanya merupakan dokumen kerja internal dan belum disepakati secara politik maupun disetujui oleh koalisi pemerintahan.

Dalam rancangan tersebut, susu murni dan jus buah 100% tercantum sebagai produk yang bebas pajak.

Dengan demikian, cakupan akhir pungutan masih belum ditetapkan.

Partai Hijau khawatir pajak jadi sumber pendapatan Penolakan terhadap rencana tersebut semakin kuat dari dalam pemerintahan.

Ketua bersama Partai Hijau Felix Banaszak dari Sumbernya mengatakan dirinya pada prinsipnya mendukung pajak gula, tetapi mempertanyakan tujuan utama proposal tersebut.

Banaszak dari Sumbernya mengatakan pajak semestinya digunakan untuk mengurangi risiko kesehatan akibat konsumsi gula tinggi sekaligus menekan biaya yang harus ditanggung sistem kesehatan.

"Kesannya, instrumen yang pada dasarnya kami dukung kini hanya digunakan untuk menutup lubang anggaran," kata Banaszak dari Sumbernya kepada Welt TV.

Menurut pihak dari Sumbernya, penggunaan pajak terutama sebagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara dapat mengurangi dukungan publik terhadap kebijakan tersebut.

Kritik serupa datang dari kubu CDU.

Perdana Menteri Negara Bagian Hesse Boris Rhein dari Sumbernya bahkan menyerukan agar rencana tersebut dibatalkan.

"Ketika banyak orang sedang kesulitan menghadapi harga yang tinggi, negara tidak boleh membuat makanan dan minuman menjadi semakin mahal," kata Rhein dari Sumbernya.

Rhein dari Sumbernya mengatakan pemerintah seharusnya memprioritaskan penurunan harga energi, pengurangan iuran jaminan sosial, dan upaya meringankan biaya hidup sehari-hari.

Kementerian Pertanian juga menyatakan keberatan terhadap proposal tersebut, sementara sejumlah anggota parlemen CDU mengkritik cakupannya.

Dukungan konsumen, penolakan industri Di tengah perdebatan politik, kelompok konsumen dan Foodwatch mendukung penerapan pajak gula.

Mereka melihat pungutan tersebut sebagai instrumen untuk mengurangi konsumsi gula dan risiko kesehatan, terutama di kalangan anak-anak.

Sebaliknya, asosiasi industri makanan dan minuman tetap menentang rencana tersebut.

Mereka khawatir pungutan baru akan meningkatkan biaya produksi dan pada akhirnya membebani konsumen melalui kenaikan harga.

Perdebatan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai fungsi utama pajak gula.

Pemerintah dan kelompok kesehatan melihatnya sebagai instrumen kebijakan kesehatan masyarakat, sementara sejumlah politisi mempertanyakan apakah proposal tersebut juga diarahkan untuk menambah penerimaan negara.

Untuk saat ini, belum ada keputusan final mengenai jenis minuman yang akan dikenai pungutan maupun besaran pajaknya.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia menghadapi persoalan serupa, tetapi penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) masih tertunda.

Pemerintah sebelumnya memasukkan cukai MBDK dalam rencana APBN 2026.

Namun, pada Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dari Sumbernya menunda penerapannya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi diabetes pada penduduk usia 15 tahun ke atas mencapai 11,7% berdasarkan pemeriksaan kadar gula darah, jauh lebih tinggi dibandingkan 2,2% berdasarkan diagnosis dokter.

Kesenjangan tersebut menunjukkan masih banyak kasus diabetes yang belum terdiagnosis.

Sementara itu, International Diabetes Federation (IDF) memperkirakan terdapat sekitar 20,4 juta orang dewasa dengan diabetes di Indonesia pada 2024, dengan prevalensi 11,3% pada populasi dewasa.

Penundaan cukai MBDK bukan yang pertama.

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis telah beberapa kali masuk dalam pembahasan anggaran sejak 2022, tetapi terus ditunda.

Dalam rencana APBN 2026, pemerintah sempat menargetkan penerimaan sekitar Rp7 triliun dari cukai tersebut sebelum penerapannya kembali ditunda.

Dalam laporan mengenai kebijakan fiskal Indonesia, Reuters mencatat pemerintah pada 2026 memilih tidak memperkenalkan pajak baru dan berfokus pada reformasi internal untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan demikian, berbeda dengan Jerman yang kini memperdebatkan desain dan cakupan pajak gula, Indonesia masih berada pada tahap menentukan kapan cukai MBDK benar-benar diterapkan.

Hingga 2026, kebijakan tersebut belum berjalan dan pemerintah belum menetapkan kepastian waktu penerapan berikutnya.

Tags

Terkini