FINANSIALFOKUS.COM — Rencana ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di sela-sela kegiatannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (27/8). Menurut Ogi, perubahan batas kepemilikan ini bukan sekadar soal menarik investor asing, melainkan juga menyangkut keberlanjutan industri di tengah kebutuhan modal yang terus meningkat.
"Kami ingin kepemilikan asing di industri asuransi ditingkatkan hingga 99 persen," ujarnya kepada wartawan.
Alasan di Balik Usulan Relaksasi
OJK memiliki setidaknya dua pertimbangan utama dalam mendorong perubahan aturan ini. Pertama, kebutuhan akan suntikan modal segar. Dengan kepemilikan asing yang lebih leluasa, perusahaan asuransi diharapkan bisa mendapatkan tambahan dana signifikan dari pemegang saham asing. Modal yang lebih tebal akan membuat industri lebih tangguh dalam menanggung risiko dan menjamin pembayaran klaim pemegang polis.
Kedua, OJK menilai adanya ketidakadilan perlakuan antara sektor asuransi dan perbankan. Di sektor perbankan yang memiliki risiko sistemik jauh lebih besar, pemerintah justru mengizinkan kepemilikan asing hingga 99 persen. Sementara itu, aturan di industri asuransi justru lebih ketat, yakni dibatasi di angka 80 persen.
"Di UU P2SK, asuransi itu bukan lembaga sistemik dibanding perbankan, tapi kenapa pengaturannya lebih ketat? Padahal dari sisi industri, seharusnya asuransi yang lebih terbuka," tegas Ogi.
Proses Pembahasan dan Tindak Lanjut
Untuk merealisasikan rencana ini, OJK tidak bergerak sendiri. Ogi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dan membahas wacana tersebut dengan Kementerian Keuangan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa perubahan regulasi tengah berjalan di tingkat kebijakan, meski belum ada kepastian kapan aturan baru akan diterbitkan.
Jika terealisasi, kebijakan ini akan mengubah lanskap industri asuransi nasional. Perusahaan-perusahaan lokal yang selama ini kesulitan mencari mitra strategis domestik akan memiliki opsi lebih luas untuk menggandeng investor global. Bagi pemegang polis, penguatan struktur permodalan ini diharapkan berujung pada peningkatan kualitas layanan dan jaminan keamanan dana yang lebih baik di masa depan.