BI Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia dan Perluas MDR QRIS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:51:58 WIB
MDR QRIS. ( sumber : net )

JAKARTA - Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia merilis Kartu Kredit Indonesia untuk kelompok ritel tepat saat Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Bank Indonesia.

Instrumen pembiayaan lokal berbasis Gerbang Pembayaran Nasional tersebut hadir bersamaan dengan kebijakan perluasan Merchant Discount Rate QRIS nol persen yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Oktober 2026.

Proses pengolahan Kartu Kredit Indonesia dilakukan secara menyeluruh di dalam negeri melalui jaringan Gerbang Pembayaran Nasional.

Sistem itu berbeda dibandingkan kartu kredit biasa layaknya Visa serta Mastercard yang memakai pemrosesan jaringan luar negeri serta penetrasi mesin EDC fisik.

Instrumen kredit domestik ini terhubung langsung dengan metode pembayaran QRIS, baik lewat fitur scan maupun tap NFC di ponsel pintar.

Pemrosesan domestik ini dibuat guna meningkatkan efektivitas transaksi, meluaskan inklusivitas, serta menguatkan daya saing pengusaha nasional.

Bank Indonesia mencatat adopsi pemakaian QRIS hingga Juni 2026 telah menembus 65,77 juta pengguna dengan 6,23 juta di antaranya merupakan pemakai baru.

Layanan itu telah menjangkau 44,86 juta merchant dengan bagian usaha mikro, kecil, dan menengah mencapai 96,68 persen.

Penyelenggara Jasa Pembayaran yang telah merilis produk ini mencakup BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, dan BSI.

Nasabah BCA bisa melakukan aktivasi serta transaksi Kartu Kredit Indonesia tanpa beban biaya iuran tahunan lewat aplikasi myBCA.

PT Bank Mega Tbk menjadi salah satu bank pelopor yang menerapkan instrumen pembayaran kredit dalam negeri ini.

Bank Mega diwakili oleh Direktur IT & Operasional YB. Hariantono serta Credit Card Unsecured Loan Product & Portofolio Head Yan Adisesha Gandhi saat peluncuran resmi.

Inisiatif ini menjadi bagian dari usaha memperkokoh ketahanan sistem keuangan nasional.

Keterlibatan perbankan sebagai pelopor diharapkan bisa meluaskan akuisisi nasabah serta meningkatkan volume penjualan.

Kebijakan penghapusan Merchant Discount Rate QRIS nol persen per 1 Oktober 2026 bakal berlaku bagi transaksi hingga Rp100.000 di seluruh kelompok merchant.

Sementara itu, aturan tarif nol persen bagi merchant Usaha Mikro untuk transaksi hingga Rp500.000 tetap dipertahankan.

Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar menyambut baik penyesuaian tarif transaksi digital tersebut.

Tags

Terkini