Analisis Kebijakan Pengawasan Pajak dan Ekstensifikasi Basis Data

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:12:15 WIB
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama. ( sumber : net )

JAKARTA — Kalangan pengusaha hingga pemerhati perpajakan berharap agar upaya ekstensifikasi penerimaan negara maupun pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak semakin menimbulkan kekhawatiran berlebih.

Sebab, langkah otoritas fiskal ini justru direspons dengan ‘nada sumbang’ oleh dunia usaha di tengah terbatasnya pilihan strategi mengejar setoran kas.

Sejak pertama menjabat September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan tarif maupun membuat pungutan baru sebelum ekonomi tumbuh lebih tinggi.

Bagi ekonom berlatar belakang pendidikan insinyur ini, butuh situasi ekonomi yang kondusif sebelum otoritas fiskal bisa menaikkan tarif atau menambah pungutan pajak.

Penaikan tarif pajak maupun membuat pungutan baru bukanlah keputusan mudah, bahkan tidak populer secara politik.

Buktinya, baru tiga bulan sejak Prabowo Subianto menjadi Presiden, dia memutuskan untuk tidak menerapkan PPN 12% usai didemo masyarakat.

Padahal, penaikan tarif PPN dari 11% ke 12% merupakan kebijakan berjenjang yang diatur pada Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan UU yang disahkan 2021 itu, PPN naik dari 10% ke 11% pada 2022 dan ke 12% pada 2025.

Sebagai jalan tengah, hanya barang-barang yang masuk ke pengelompokan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12%.

Hanya saja, mengandalkan pengawasan kepatuhan dan ekstensifikasi saja terbukti tidak mudah.

Apalagi, target penerimaan semakin tinggi di tengah semakin meningkatnya kebutuhan belanja pemerintah.

Selain subsidi dan kompensasi energi yang kian membengkak tahun ini, program-program prioritas pemerintah pun mengambil porsi besar anggaran belanja APBN seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), bahkan terbaru Universitas Republik Indonesia (URI).

Belanja wajib pun masih besar.

Pada tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp599 triliun hanya untuk membayar bunga utang.

Beban ini berpotensi meningkat di beberapa tahun ke depan seiring dengan kenaikan imbal hasil (yield) SBN belakangan waktu untuk menarik minat investor.

Alhasil, pemerintah tak memiliki banyak pilihan selain untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan dan ekstensifikasi.

Upaya ini dilakukan utamanya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Bahkan, tidak jarang melibatkan aparat penegak hukum seperti pada penindakan rokok ilegal.

Pelibatan aparat juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat berisi pedoman dari Dirjen Pajak kepada seluruh unit vertikal otoritas pajak ini mencakup tata cara ekstenfikasi, kegiatan pengumpulan data lapangan dan penjaminan kualitas data dalam rangka perluasan basis data, pengawasan kepatuhan, serta penyelesaian tindak lanjut atas data konkret.

Surat yang merupakan pedoman internal ini turut mencakup pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, dalam rangka pembangunan jejaring informasi.

Masih dalam hal pengawasan, DJP pada SE tersebut dapat melakukan pengumpulan data lapangan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas waji pajak maupun pihak terkait guna menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi serta sarana administrasi lainnya.

SE ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya pascaimplementasi Coretax.

Pengawasan dalam pedoman DJP ini tidak hanya menyasar wajib pajak terdaftar, namun juga yang belum terdaftar dalam rangka ekstensifikasi.

Untuk perluasan basis pajak ini, Dirjen Pajak di antaranya menetapkan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) dalam rangka pengawasan wilayah.

Data-data dimaksud meliputi pendapatan yang diterima wajib pajak, maupun berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan, harta, utang/kewajiban, modal, serta profil.

KPD yang dilakukan berbasis kewilayahan turut melakukan pengamatan kegiatan ekonomi, wawancara, geotagging, dan pengambilan gambar atas objek serta lingkungan objek aktivitas ekonomi.

Kalangan pengusaha pun meminta agar upaya pengawasan kepatuhan maupun ekstensifikasi tidak menimbulkan kekawatiran atau kesan berlebihan bahwa dunia usaha terus-menerus diawasi secara ketat dan intensif.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menggarisbawahi adanya kelelahan dan beban psikologis yang dialami dunia usaha akibat tingginya pengawasan fiskus.

Padahal, lanjutnya, lembaga/badan lainnya saat ini kerap melakukan kunjungan ke lapangan untuk pengumpulan data terkait ekonomi, investasi, dan sebagainya.

“Dunia usaha memandang pengawasan jangan terlalu berfokus pada subjek yang sama di dalam sistem karena dikhawatirkan dapat memicu kelelahan kepatuhan [compliance fatigue] bagi pelaku usaha formal yang selama ini sudah kooperatif,” jelas dari Sumbernya kepada Bisnis, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).

Oleh sebab itu, demi keadilan iklim usaha, Siddhi pun berharap agar instrumen pengawasan sebaiknya tidak berulang kali dilakukan dan menyasar entitas yang sudah terdaftar.

Dia justru menyarankan agar pengetatan pengawasan sepatutnya diarahkan pada strategi ekstensifikasi yang nyata guna menjaring potensi baru.

Salah satunya yakni sektor informal atau pelaku usaha yang belum terdaftar dan berada di luar sistem administrasi.

“Dengan menyeimbangkan antara pembinaan WP terdaftar dan perluasan basis pajak ke sektor yang belum tersentuh, rasa keadilan perpajakan dapat terwujud tanpa menambah beban psikologis bagi pelaku usaha yang telah berupaya patuh,” ujar dari Sumbernya.

Adapun Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai PMK No.111/2025 yang menjadi landasan SE-8/PJ/2026 telah menggeser paradigma pengawasan dari pendekatan yang bersifat administratif menuju risk based compliance management atau pengawasan berbasis risiko.

Melalui SE ini, perubahan paradigma tersebut diterjemahkan ke dalam prosedur operasional yang lebih terperinci bagi petugas pajak, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga tindak lanjut pengawasan.

Bagi Wahyu, poin paling penting pada SE ini bukan bukan semata-mata perluasan metode pengawasan, melainkan upaya memperkuat kualitas basis data perpajakan.

DJP dinilai ingin membangun profil wajib pajak yang lebih komprehensif sebagai proses pengawasan hingga penegakan hukum.

Wahyu juga menggarisbawahi bahwa sebelumnya kegiatan pengumpulan data lebih banyak diarahkan untuk mendukung ekstensifikasi.

Namun, dengan adanya SE-8/PJ/2026, fungsi tersebut diperluas.

Data lapangan tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekstensifikasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pemetaan aktivitas ekonomi, penguatan profil wajib pajak, dan analisis risiko kepatuhan.

Instrumen yang dapat dimanfaatkan fiskus dalam kegiatan pengawasan juga diperluas.

Selain kunjungan lapangan, DJP dapat memanfaatkan berbagai sumber informasi seperti web scraping, media sosial, remote sensing, serta informasi dari masyarakat maupun Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

Dari perspektif administrasi perpajakan modern, pendekatan tersebut merupakan hal yang wajar.

Praktik setara juga dilakukan oleh otoritas pajak di negara-negara lain.

Namun, implementasinya harus dipastikan profesional.

“Semakin luas instrumen pengawasan yang dimiliki otoritas pajak, semakin besar pula tuntutan agar pelaksanaannya dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Penguatan kewenangan seharusnya berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujar dari Sumbernya kepada Bisnis.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang dipandang Wahyu patut menjadi perhatian dalam implementasinya.

Pertama, pentingnya memastikan agar batas antara kegiatan pengawasan dan pemeriksaan tetap terjaga secara jelas.

Kedua, kualitas dan validitas data perlu menjadi perhatian utama.

Verifikasi menjadi sangat penting mengingat sumber data yang digunakan semakin beragam.

Ketiga, DJP disarankan ke depannya menyediakan mekanisme yang memungkinkan wajib pajak memberikan klarifikasi atau koreksi terhadap profil ekonomi maupun data hasil pengawasan yang digunakan sebagai dasar analisis risiko.

“Hal tersebut akan memperkuat prinsip fairness, meningkatkan kualitas basis data DJP, sekaligus memperkuat kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak,” ujar dari Sumbernya.

Penyisiran Bukan Hal Baru DJP pun menegaskan bahwa SE-8/PJ/2026 yang ramai diperbincangkan hanyalah penyempurnaan dari pedoman sebelumnya.

Itu bukan kebijakan baru, tidak terkecuali mengenai penyisiran masyarakat hingga tingkat desa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pengumpulan data kewilayahan maupun kegiatan lapangan sendiri sudah lama menjadi bagian dari fungsi pengawasan DJP.

Inge menyebut SE-8/PJ/2026 merupakan penyempurnaan pedoman sebelumnya guna meningkatkan kualitas data.

Akan tetapi, peningkatan penerimaan negara tidak semata-mmata bergantung ke perluasan basis data.

Penerimaan juga dipengaruhi kondisi ekonomi, aktivitas usaha, serta tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Karena itu, tujuan utama pedoman ini adalah meningkatkan efektivitas pengawasan dan kualitas pelayanan sehingga sistem perpajakan semakin adil dan akurat,” terangnya dari Sumbernya kepada Bisnis, dikutip pada Sabtu (26/7/2026).

Inge juga menyampaikan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang paling menyita perhatian publik, tidak perlu menimbulkan persepsi intimidasi atau kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

“Dalam praktiknya, apabila petugas DJP melakukan kegiatan lapangan, keberadaan perangkat wilayah atau aparat setempat juga kerap diperlukan sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas benar-benar telah melakukan kunjungan ke lokasi, bukan untuk melakukan tekanan kepada masyarakat,” jelas dari Sumbernya.

Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, Selasa (21/7/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto juga meminta agar surat pedoman internal lembaganya tidak dijadikan polemik.

“Enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa segala macam.

Itu koordinasi informasi saja.

Bukan mereka kemudian merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Sama sekali tidak,” tegasnya dari Sumbernya di Aula Mezzanine, Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Bimo menyebut pihaknya memiliki senjata utama yang lebih canggih yaitu Compliance Risk Management (CRM), guna memetakan, mengukur, dan mengelola risiko kepatuhan wajib pajak secara objektif.

“Jadi enggak perlu dibesar-besarkan di media dan aturan ini sudah ada sejak 2020,” tutur dari Sumbernya.

Adapun senjata lain yang dimiliki DJP adalah mekanisme pertukaran data dengan instansi lain, termasuk penyelenggara jasa keuangan hingga kripto.

Hal ini tertuang pada Surat Edaran lain, yakni SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pedoman internal ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

DJP pada intinya berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Permintaan informasi terkait atas orang pribadi maupun badan didasarkan pada sejumlah kriteria.

Misalnya, mereka yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management; wajib pajak dalam pengawasan grup wajib pajak; orang pribadi super kaya atau high wealth individual (HWI), prominent people, dan kategori prioritas pengawasan; maupun yang dinilai layak untuk dimintakan informasi terkait berdasarkan analisis maupun pertimbangan lain.

Bimo lagi-lagi menyebut hal ini adalah prosedur biasa.

SE baru itu diterbitkan untuk internal dan guna menyederhanakan langkah-langkah pelaksanaannya.

Penyelenggara jasa keuangan, khususnya himpunan bank milik negara (Himbara) pun disebut sudah mengintegrasikan sistemnya juga dengan otoritas pajak.

“Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data.

Ada beberapa perbankan dari Himbara yang memang sudah host-to-host dengan kami,” ujar dari Sumbernya lulusan Taruna Nusantara ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan bahwa integrasi data dengan kementerian/lembaga maupun instansi lain demi kepentingan perpajakan sudah sejalan dengan implementasi Coretax.

“Transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan, karena Coretax sudah bisa menangkap nanti transaksi di sana, bayarnya ke mana, segala macam, nanti pada waktu isi SPT tahunan sudah kelihatan semua tuh, otomatis,” tutur dari Sumbernya pada kesempatan yang sama.

Terkini