JAKARTA - Industri perbankan bersama pemerintah dan regulator terus berupaya untuk memberantas praktik judi online, scam, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan transaksi, pemanfaatan teknologi pendeteksi fraud, hingga penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional Hery Gunardi mengatakan, keberhasilan pemberantasan judi online bergantung pada kolaborasi berbagai pihak, mulai dari regulator, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga industri perbankan.
"Industri perbankan, termasuk BRI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan," ujar Hery dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Hery yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk itu menegaskan, pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak, melainkan membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Pasalnya, kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini, perbankan tidak hanya berperan dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai risiko kejahatan digital, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan melalui pemanfaatan Fraud Detection System.
"Kami terus meningkatkan pemanfaatan FDS untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Dalam upaya memberantas judi online, Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 32.454 rekening bank telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence hingga Mei 2026.
Selain itu, tindakan penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah juga telah dilakukan kepada sebanyak 2,8 juta calon nasabah dan 51.200 penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online.
Terpisah, Corporate Secretary BRI Dhanny mengatakan, perseroan terus memperkuat berbagai langkah pencegahan agar rekening perbankan tidak disalahgunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan digital lainnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi yang erat dengan OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, Perbanas, serta aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
"Sebagai bagian dari industri perbankan, BRI meyakini bahwa upaya tersebut memerlukan sinergi yang erat antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, dan industri perbankan," ujarnya kepada dari Sumbernya, Jumat (17/7/2026).
Dia mengungkapkan, BRI juga terus memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Salah satu langkah yang dilakukan BRI ialah secara aktif menelusuri situs-situs judi online melalui proses crawling.
Jika ditemukan rekening BRI yang dicantumkan sebagai rekening tujuan transaksi pada situs tersebut, perseroan akan segera memblokir rekening tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, BRI juga menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Dalam setiap pembukaan rekening, BRI melakukan proses pre-screening melalui identifikasi dan verifikasi identitas calon nasabah sebagai bagian dari penerapan Customer Due Diligence.
Pengawasan terhadap transaksi nasabah juga terus diperkuat dengan mengoptimalkan FDS guna mengidentifikasi transaksi maupun rekening yang menunjukkan indikasi aktivitas ilegal.
"Dengan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dhanny.
Selain memperkuat pengawasan, BRI juga menjalankan kewajiban pelaporan kepada otoritas melalui Laporan Transaksi Keuangan Tunai dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagai bagian dari penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
"BRI secara berkelanjutan memperkuat edukasi kepada nasabah, meningkatkan awareness pekerja, serta menindak tegas setiap aktivitas yang terbukti berkaitan dengan perjudian online maupun penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal," tuturnya.