Pajak Marketplace Berlaku Agustus, UMKM Wajib Verifikasi Data untuk Bebas Potongan

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:42:05 WIB
Ilustrasi PPh (sumber foto: NET)

JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK 37/2025) resmi berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Aturan ini menegaskan penunjukan marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online.

Meski diundangkan Juli 2025, pemerintah memberi masa transisi hampir setahun untuk integrasi sistem. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sinkronisasi API dengan platform agar pemotongan pajak berjalan otomatis tanpa mengganggu sistem transaksi.

Isu krusial PMK 37/2025:

  • UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas pajak.
  • Kebijakan ini melindungi pedagang kecil agar tidak terbebani potongan 0,5 persen.

Namun, pelaku usaha wajib menyerahkan dokumen validasi (NIK/NPWP) atau surat pernyataan ke marketplace. Tanpa verifikasi, sistem akan menganggap akun sebagai objek pajak umum dan melakukan potongan otomatis.

Dampak implementasi pajak digital:

  • Bagi pemerintah, skema ini efisien karena cukup menggandeng empat agregator besar untuk memperluas basis pajak digital.
  • Bagi pedagang besar dan konsumen, aturan ini menciptakan level playing field dengan bisnis konvensional yang sudah tertib pajak.
  • Bagi UMKM kecil, aturan ini tetap memberi perlindungan fiskal selama omzet tidak melampaui Rp500 juta per tahun.

Mulai Agustus 2026, sistem pemotongan pajak digital akan berjalan penuh. Pelaku usaha online diimbau segera merapikan pembukuan dan memvalidasi data toko agar hak bebas pajak tidak hilang. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan untuk mencekik pedagang kecil, melainkan untuk memperkuat tata kelola fiskal digital dan menutup celah ekonomi bayangan.

Terkini