RUU PFII Ditargetkan Disahkan Juli 2026, Indonesia Siapkan Kawasan Keuangan Khusus

Kamis, 09 Juli 2026 | 14:35:46 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari (sumber foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah strategis ini dinilai akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global, sekaligus menjadi magnet investasi asing dan memperdalam pasar keuangan domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut kehadiran PFII merupakan upaya krusial dalam mengembangkan sektor keuangan nasional. “Masuknya dana segar yang berkualitas melalui pusat finansial ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Target pengesahan RUU PFII:

  1. Komisi XI DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU PFII ke tingkat Panitia Kerja (Panja).
  2. Persetujuan tingkat I ditargetkan pada 20 Juli 2026.
  3. Pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR (Pembicaraan Tingkat II) dijadwalkan 21 Juli 2026.

Pemerintah menilai Indonesia memiliki modalitas kuat untuk mengoperasikan pusat keuangan internasional, didukung oleh skala ekonomi besar, pasar domestik luas, letak geografis strategis, serta kekayaan sumber daya alam. Selama ini, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan khusus dengan standar tata kelola setara dengan pusat finansial dunia.

Fasilitas dan insentif PFII bagi investor:

  • Kemudahan keimigrasian dan residensi
  • Ketenagakerjaan
  • Perizinan usaha
  • Insentif perpajakan

Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. Pengadilan ini akan berwenang memeriksa dan memutus sengketa komersial internasional terkait aktivitas di kawasan PFII.

Definisi PFII: kawasan di wilayah NKRI yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, jasa penunjang, serta aktivitas ekonomi lain guna menopang ekosistem pusat keuangan internasional.

Dengan regulasi yang sedang digodok, PFII diharapkan menjadi katalisator utama dalam meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional serta mempercepat pendalaman sektor keuangan nasional secara berkelanjutan.

Terkini