OJK Luncurkan Kebijakan SLIK Baru, Kredit UMKM dan KPR Subsidi Lebih Cepat

Rabu, 08 Juli 2026 | 12:06:41 WIB
Ilustrasi OJK (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan kebijakan Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan penerima manfaat KPR subsidi dalam Program 3 Juta Rumah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri PKP Maruarar Sirait, menegaskan langkah ini menjadi strategi pemerintah untuk mempercepat penyaluran kredit yang lebih tepat sasaran, berkualitas, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Salah satu perubahan utama adalah percepatan pembaruan data kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Informasi debitur kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi. Selain itu, OJK menetapkan threshold informasi debitur untuk fasilitas pembiayaan di atas Rp1 juta agar data lebih relevan dan akurat.

Friderica menekankan bahwa optimalisasi SLIK akan mempercepat proses penyaluran pembiayaan, termasuk KPR subsidi. “Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan perumahan secara lebih cepat dan prudent,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan SLIK bukan penentu utama persetujuan kredit. Keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, profil risiko, dan kemampuan membayar debitur.

Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 lembaga keuangan, dengan rata-rata permintaan informasi debitur mencapai 31 juta inquiry per bulan. Pada April 2026, jumlah permintaan bahkan menembus 35,3 juta inquiry.

  • OJK menargetkan empat tujuan utama dari kebijakan ini:
  • Perluasan akses pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
  • Percepatan pembaruan data agar informasi selalu mutakhir.
  • Pengurangan pengaduan terkait data kredit yang belum diperbarui.
  • Penguatan ekosistem pelaporan agar lebih kredibel dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap akses pembiayaan bagi UMKM, masyarakat berpenghasilan rendah, dan sektor perumahan dapat semakin luas, sekaligus menjaga kualitas kredit dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Terkini