JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPh yakni PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Penunjukan tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru bagi pelaku usaha. Menurutnya, regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan agar dilakukan melalui platform marketplace. “PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru bagi masyarakat pelaku usaha. Peraturan ini hanya menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace sehingga memberikan kepastian hukum,” ujar Bimo dalam Siaran Pers Nomor SP-14/2026, Rabu, 1 Juli 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara PMSE akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Pungutan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah tetap memberikan pengecualian kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Kelompok wajib pajak tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Selain itu, sejumlah transaksi juga dikecualikan dari mekanisme pemungutan. Pengecualian tersebut meliputi jasa pengiriman, transaksi pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo mengatakan DJP akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan. DJP juga menyediakan informasi mengenai pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 melalui kanal resmi sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.