Coretax System Jadi Senjata DJP Awasi Pedagang Online Lewat Pajak Marketplace

Coretax System Jadi Senjata DJP Awasi Pedagang Online Lewat Pajak Marketplace
Ilustrasi DJP (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diperkirakan memiliki peluang hampir pasti untuk mengintensifkan pengawasan terhadap pedagang online setelah berlakunya ketentuan pemungutan pajak oleh marketplace melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan peluang DJP melakukan intensifikasi berdasarkan data transaksi marketplace mendekati 100 persen. Hal itu karena data yang dikirimkan platform digital akan jauh lebih akurat dibandingkan dengan hanya mengandalkan pelaporan wajib pajak.

Menurutnya, bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pedagang beserta nilai transaksi atau omzet bruto. “Hal demikian merupakan data mentah yang tidak dapat dimanipulasi oleh pedagang,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (5/7/2026).

Ia menjelaskan, dengan beroperasinya sistem administrasi perpajakan Coretax System, seluruh data bukti potong dari marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, hingga Lazada akan masuk otomatis ke sistem perpajakan. Selanjutnya, sistem akan melakukan pemadanan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan pedagang. “Jika ada selisih sedikit saja, Surat Himbauan atau SP2DK akan terbit secara otomatis tanpa perlu petugas pajak melakukan pengawasan secara manual,” katanya.

Prianto menilai, selain memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, terdapat tujuan lain dari kebijakan tersebut, yakni memperluas pengawasan terhadap pedagang online yang sebenarnya sudah memenuhi syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi belum mendaftarkan diri. Menurutnya, masih banyak pedagang dengan omzet belasan hingga puluhan miliar rupiah yang tetap berstatus non-PKP. “Tujuan praktik di atas sudah jelas, yaitu menghindari kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN,” ujarnya.

Salah satu modus yang kerap digunakan adalah memecah toko menjadi beberapa akun atau melaporkan omzet di bawah batas pengusaha kena pajak sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace diwajibkan melaporkan NIK atau NPWP setiap transaksi. Dengan data tersebut, DJP dapat menggabungkan seluruh omzet dari berbagai toko maupun platform yang dimiliki satu wajib pajak. “Begitu angka akumulasinya menyentuh Rp4,8 miliar, DJP punya dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status PKP secara jabatan (ex officio),” kata Prianto.

Prianto juga memperkirakan kebijakan ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara yang cukup besar. Mengacu pada laporan Kementerian Perdagangan bertajuk Kinerja Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Indonesia Tahun 2025 dan Survei E-Commerce BPS 2025, nilai transaksi marketplace sepanjang 2025 mencapai Rp203,58 triliun.

Dengan asumsi seluruh transaksi dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dan pengurang omzet Rp500 juta per pedagang diabaikan, potensi penerimaan PPh Pasal 22 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,02 triliun. Di sisi lain, potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jauh lebih besar. Dengan tarif PPN sebesar 11 persen dan asumsi seluruh transaksi merupakan objek PPN tanpa pengecualian bagi pengusaha kecil, potensi penerimaannya diperkirakan mencapai sekitar Rp22,39 triliun. “Angka ini menggunakan asumsi bahwa semua transaksi Rp203,58 triliun tersebut merupakan objek PPN dan tidak ada pengecualian untuk pengusaha kecil,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index