JAKARTA – Shopee meminta wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun untuk segera mengunggah surat pernyataan agar terbebas dari pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK No. 37/2025.
“Jika Anda memiliki salah satu dari dokumen di atas, upload paling lambat 1 Agustus 2026,” tulis Shopee pada laman resminya, dikutip Senin (6/7/2026).
Surat pernyataan omzet wajib pajak orang pribadi dapat diunggah melalui aplikasi Seller Center Shopee pada menu Saya > Keuangan > Data Penghasilan. Selain itu, dokumen juga bisa diunggah lewat aplikasi Shopee pada menu Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan.
“Pastikan dokumen yang di-upload masih berlaku, jelas dan dapat dibaca, sesuai dengan identitas toko atau pemilik usaha, serta sesuai format yang diminta,” imbau Shopee.
Jika penjual tidak mengunggah surat pernyataan tersebut, Shopee akan tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen meski omzet penjual belum mencapai Rp500 juta. “Surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta (khusus penjual orang pribadi) berlaku hingga akhir tahun kalender atau hingga sebelum penjual orang pribadi meng-upload surat pernyataan omzet lebih dari Rp500 juta,” jelas Shopee.
Sebagai informasi, Shopee merupakan salah satu dari empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Selain Shopee, platform lain yang ditunjuk adalah Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Keempat marketplace tersebut wajib memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026. Pajak yang dipungut dapat dikreditkan sebagai pajak tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final.