JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Aturan baru ini menegaskan bahwa tunggakan kredit di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK, sehingga tidak menghalangi masyarakat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut penerapan threshold Rp1 juta dilakukan agar informasi debitur yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional. “Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK dilakukan supaya informasi yang digunakan tetap relevan,” ujarnya dalam acara peluncuran di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2026.
Selain itu, pelaporan informasi kredit nasabah di SLIK kini dipercepat menjadi maksimal 3 hari, sehingga data yang ditampilkan lebih terkini.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menilai kebijakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli rumah subsidi. “Bersama jajaran komisioner OJK, rakyat MBR diberikan kesempatan untuk mengakses rumah subsidi. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam Program 3 Juta Rumah,” katanya.
Sebelumnya, banyak masyarakat terhambat memiliki rumah karena catatan merah di SLIK OJK meski nilainya kecil. Dengan aturan baru ini, akses KPR menjadi lebih inklusif. Namun, OJK tetap menekankan bahwa sektor perbankan wajib melakukan asesmen risiko sebelum memberikan kredit.
Optimalisasi SLIK diharapkan membuka jalan lebih luas bagi calon pembeli rumah, khususnya MBR, sekaligus mendukung penjualan rumah subsidi oleh pengembang. Kebijakan ini juga memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM di tengah kondisi pasar yang penuh ketidakpastian.