PPN Marketplace Resmi Berlaku Juli 2026, Industri Diminta Siap

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:59:07 WIB
Ilustrasi PPn (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah menargetkan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui marketplace mulai diterapkan pada Juli 2026. Sebelum implementasi, pemerintah akan berdiskusi dengan pelaku industri agar transisi berjalan lancar.

Regulasi terkait kebijakan ini telah rampung dan mendapat dukungan dari Menteri Keuangan serta DPR. “Regulasinya sudah siap. Pak Menteri juga sudah konfirmasi, kemarin dengan DPR juga didukung,” ujar Direktur Jenderal Pajak.

Pemerintah akan lebih dulu menggelar diskusi dengan pelaku marketplace agar mereka memiliki waktu melakukan penyesuaian. “Kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusi dulu supaya mereka siap. Karena ini kan bukan pajak baru sebenarnya,” katanya.

 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto

Target penerapan kebijakan ini adalah Juli 2026. “Juli-juli. Mudah-mudahan bisa tahun ini,” ucapnya.

Marketplace besar di dalam negeri seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dinilai lebih siap menerapkan mekanisme tersebut. Sebelumnya, pemerintah juga telah menunjuk ratusan penyedia layanan digital luar negeri sebagai pemungut PPN.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara transaksi daring dan luring. “Harusnya mereka lebih siap. Karena sebenarnya ini untuk level playing field, keadilan antara yang offline sama yang online,” pungkasnya.

Terkini