Pinjol Rp1 Juta Tak Jadi Hambatan, Relaksasi SLIK Permudah KUR

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:59:07 WIB
Ilustrasi OJK (sumber foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki riwayat pinjaman daring di bawah Rp1 juta. Dengan kebijakan ini, mereka tetap dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perbankan, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Plafon pinjaman daring di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi penghalang bagi calon debitur KUR. “Plafon sampai Rp1 juta itu kami abaikan. Artinya tidak menggugurkan hak dia untuk pinjam KUR,” ujar pejabat BRI dalam diskusi di Jakarta.

Relaksasi ini sejalan dengan kebijakan OJK terkait pencatatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data SLIK kini hanya menampilkan riwayat kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas, sehingga pinjaman kecil tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan perbankan.

Meski demikian, calon debitur tetap harus memenuhi persyaratan dasar KUR. Usaha produktif minimal sudah berjalan enam bulan, memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha, serta identitas valid berupa e-KTP. Untuk pengajuan di atas Rp50 juta, debitur wajib memiliki NPWP aktif.

BRI juga melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk memastikan calon debitur tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya. “Kalau masih menikmati kredit program pemerintah yang lain, yang lama harus dilunasi dulu,” jelas pejabat BRI.

Program KUR merupakan skema pembiayaan bersubsidi pemerintah untuk meningkatkan akses permodalan UMKM. BRI mencatat penyaluran KUR sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai Rp84,36 triliun atau 46,87 persen dari total alokasi Rp180 triliun tahun ini.

Terkini