JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan bahwa skema tenor cicilan Kredit Pemilikan Rumah subsidi hingga 40 tahun disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tetapi untuk dijalankan dengan tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik, yakni memberikan kemudahan bagi rakyat agar cicilannya menjadi lebih rendah. Itu sangat bagus. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Rencana skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun akan dibahas dalam Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
“kami sedang mencari waktu yang tepat karena harus dibahas bersama Komite Tapera. Dalam Komite Tapera ada saya, ada Menteri Keuangan, ada Menteri Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan. Semuanya sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari selama satu setengah bulan ini, sudah berdiskusi dengan perbankan dan SMF. Nanti akan diajukan dan dibahas terlebih dahulu di Komite Tapera,” katanya.
Aturan mengenai skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun diharapkan dapat rampung pada tahun ini. Pemerintah masih melakukan simulasi serta menyiapkan aturan pendukung sebelum kebijakan tenor panjang diumumkan secara resmi kepada publik.
Skema tenor 40 tahun nantinya bersifat opsional sehingga masyarakat tetap dapat memilih tenor yang lebih pendek sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing. Opsi tenor 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun tetap tersedia sehingga fleksibilitas pembayaran cicilan menjadi perhatian pemerintah dalam kebijakan tersebut.