JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan rencana penerapan skema Kredit Pemilikan Rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui cicilan yang lebih terjangkau.
"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik untuk memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah. Itu bagus sekali. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik," ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Skema tenor KPR subsidi hingga 40 tahun saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Keputusan kebijakan tersebut harus dibahas bersama oleh anggota komite yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Kami lagi mencari waktu yang cocok karena harus dengan Komite Tapera. Dalam Komite Tapera itu ada saya, ada Menteri Keuangan, ada Menteri Tenaga Kerja serta Otoritas Jasa Keuangan. Jadi sama-sama kami sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan," katanya.,
Kajian mengenai skema tenor panjang tersebut telah dilakukan selama sekitar satu setengah bulan, termasuk melalui diskusi dengan perbankan dan PT Sarana Multigriya Finansial. Regulasi terkait KPR subsidi tenor 40 tahun diharapkan dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga segera bisa diterapkan untuk mendukung akses masyarakat terhadap hunian.
Pemerintah masih melakukan simulasi serta menyiapkan aturan pendukung sebelum kebijakan tenor panjang diumumkan secara resmi kepada publik. Skema tenor 40 tahun nantinya tidak bersifat wajib. Masyarakat tetap diberikan keleluasaan memilih jangka waktu kredit sesuai kemampuan finansial dan kebutuhan masing-masing.
Opsi tenor 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun tetap tersedia sehingga fleksibilitas pembayaran cicilan menjadi perhatian utama pemerintah dalam kebijakan tersebut.