JAKARTA - Pemerintah menargetkan payung hukum program KPR dengan tenor 40 tahun rampung tahun ini dan bisa segera diimplementasikan. Kebijakan ini dinilai akan memudahkan masyarakat memperoleh pembiayaan serta meringankan beban angsuran.
"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah itu bagus sekali. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik," ujar Maruarar, Rabu (17/6/2026).
Rencana skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun akan dibahas dalam Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"kami lagi mencari waktu yang cocok karena harus dengan Komite Tapera. Dalam Komite Tapera itu ada saya, ada Menteri Keuangan, ada Menteri Tenaga Kerja serta Otoritas Jasa Keuangan," tuturnya, sembari menambahkan bahwa aturan skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun diharapkan dapat rampung pada tahun ini.
"Jadi sama-sama kami sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan," katanya.
Aturan skema KPR rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun disebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini pemerintah masih melakukan simulasi serta mempersiapkan berbagai aturan pendukung sebelum kebijakan tenor panjang diumumkan secara resmi.
Meski demikian, skema tenor 40 tahun nantinya bersifat pilihan sehingga masyarakat tetap dapat mengambil tenor lebih pendek sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.