JAKARTA - Pengajuan kredit ke bank maupun perusahaan pembiayaan tidak selalu berakhir dengan persetujuan. Walaupun calon nasabah telah memenuhi syarat administratif, keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga keuangan. Ada yang prosesnya berjalan lancar, namun tidak sedikit pula yang ditolak. Salah satu faktor utama adalah rekam jejak calon debitur dalam mengelola utang sebelumnya. Riwayat pembayaran kredit ini dikenal masyarakat dengan istilah BI Checking.
Istilah tersebut sebenarnya sudah tidak digunakan secara resmi. Layanan yang dahulu bernama BI Checking kini berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perubahan terjadi setelah pengelolaan informasi kredit yang sebelumnya berada di bawah Bank Indonesia dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2013.
Meski begitu, istilah BI Checking masih sering dipakai karena lebih dulu melekat di masyarakat dan dunia perbankan. Bagi yang berencana mengajukan pinjaman, riwayat kredit menjadi aspek penting. Kebiasaan membayar cicilan tepat waktu meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, sedangkan tunggakan bisa menjadi hambatan untuk memperoleh pinjaman baru.
Sebelum berganti menjadi SLIK, BI Checking digunakan untuk mengetahui informasi kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem ini mencatat identitas debitur, jenis fasilitas pinjaman, jumlah kredit, nilai agunan, informasi perusahaan, hingga catatan pembayaran cicilan.
Bank dan perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) sebelumnya rutin mengirimkan data kredit nasabah ke Bank Indonesia untuk dihimpun dalam SID. Setelah kewenangan pengawasan jasa keuangan berpindah ke OJK, sistem tersebut berubah menjadi SLIK. Informasi kredit nasabah kini dapat diakses melalui layanan iDeb atau Informasi Debitur.
Melalui iDeb SLIK OJK, lembaga keuangan dapat mengetahui tingkat kedisiplinan seseorang dalam memenuhi kewajiban kredit. Masyarakat juga berhak memeriksa catatan kreditnya sendiri. Pengecekan SLIK OJK tersedia gratis, baik secara langsung di kantor OJK maupun melalui layanan daring.
Untuk pengecekan tatap muka, pemohon harus membawa dokumen identitas sesuai statusnya.
Debitur perorangan WNI: KTP asli
Debitur WNA: Paspor
Debitur badan usaha: identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan dokumen asli
Tahapan pengecekan langsung:
Datang ke kantor pusat OJK atau kantor perwakilan OJK di daerah
Mengisi formulir permintaan informasi debitur
Petugas memverifikasi dokumen, lalu hasil iDeb diberikan kepada pemohon
Selain tatap muka, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui layanan online SLIK OJK.
Langkah cek SLIK OJK online:
Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser
Pilih menu "Pendaftaran"
Masukkan data yang diminta untuk memastikan layanan tersedia
Isi seluruh data registrasi dengan lengkap dan benar
Unggah dokumen identitas, seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
Masukkan foto diri sesuai instruksi sistem
Setelah pendaftaran selesai, pemohon menerima email berisi nomor pendaftaran. OJK memproses permintaan dan mengirim hasil iDeb melalui email maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran.
Dalam sistem SLIK, riwayat pembayaran debitur menghasilkan kategori kualitas kredit. Penilaian ini menunjukkan bagaimana seseorang memenuhi kewajiban pinjaman. Semakin baik catatan pembayaran, semakin besar peluang pengajuan kredit disetujui.
Kategori skor kredit dalam SLIK:
Skor 1: Kredit lancar. Cicilan pokok dan bunga selalu dibayar tepat waktu tanpa keterlambatan hingga kredit selesai.
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK). Terdapat keterlambatan pembayaran 1 hingga 90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar. Tunggakan pembayaran berlangsung 91 hingga 120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan. Keterlambatan pembayaran terjadi 121 hingga 180 hari.
Skor 5: Kredit Macet. Tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari.
Debitur dengan skor 1 memiliki peluang lebih besar memperoleh persetujuan kredit karena dianggap disiplin dalam membayar kewajiban. Sebaliknya, skor rendah menjadi sinyal risiko bagi lembaga keuangan karena menunjukkan adanya masalah pembayaran di masa lalu.