JAKARTA - Rencana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik dinilai dapat mengoreksi distorsi kebijakan perpajakan di sektor transportasi sekaligus mendorong peningkatan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional. Selama ini, tiket pesawat domestik masih dikenakan PPN, sementara tiket penerbangan internasional tidak dipungut pajak serupa. Di sisi lain, moda transportasi publik lain seperti kereta api maupun bus juga tidak dikenakan PPN untuk layanan angkutan penumpang.
Kondisi tersebut dinilai membuat transportasi udara domestik menghadapi beban biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan moda transportasi lain maupun penerbangan ke luar negeri. Kebijakan pengenaan PPN terhadap tiket pesawat domestik sudah saatnya dievaluasi karena menimbulkan perlakuan yang tidak setara di sektor transportasi.
"Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN, kenapa di dalam negeri dipungut PPN?" ujar Alvin, Sabtu (13/6/2026).
Transportasi udara memiliki peran strategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat bergantung pada konektivitas antardaerah. Karena itu, kebijakan fiskal seharusnya diarahkan untuk memperkuat aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Moda transportasi publik lainnya juga tidak dibebani PPN.
"Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah, bus yang paling mewah pun yang harga tiketnya mendekati harga tiket pesawat kelas ekonomi LCC juga tidak dipungut PPN. Jadi kenapa tiket pesawat dipungut PPN?" katanya.
Pembebasan PPN diperkirakan akan menurunkan harga tiket yang dibayar masyarakat sehingga berpotensi meningkatkan jumlah perjalanan domestik. Dampaknya tidak hanya dirasakan industri penerbangan, tetapi juga sektor lain yang bergantung pada mobilitas masyarakat. Peningkatan jumlah penumpang berpeluang mengerek tingkat keterisian pesawat, memperkuat kinerja maskapai, serta membuka ruang pengembangan rute-rute baru ke berbagai daerah.
Efek lanjutannya dapat dirasakan oleh sektor pariwisata, perhotelan, restoran, logistik, hingga pelaku usaha mikro dan menengah yang bergantung pada arus wisatawan dan aktivitas ekonomi antardaerah.
Di saat yang sama, konektivitas yang lebih baik juga dinilai dapat memperkuat pemerataan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi wilayah yang mengandalkan transportasi udara sebagai sarana utama mobilitas barang dan manusia. Keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya bergantung pada keberpihakan pemerintah dalam membangun sistem transportasi yang lebih kompetitif dan terjangkau.
"Yang dibutuhkan di sini adalah niat politik dari pemerintah, apakah mau mendorong agar industri transportasi Indonesia ini jadi lebih efisien, lebih terjangkau dan tentunya nanti lebih berkembang," ujarnya.
Pembebasan PPN tiket pesawat domestik dinilai berpotensi menjadi instrumen fiskal untuk memperkuat konektivitas nasional, meningkatkan daya saing industri penerbangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui mobilitas masyarakat yang lebih tinggi.