Aturan Baru Bebas PPN Tiket Pesawat Domestik Sudah Resmi Diberlakukan

Aturan Baru Bebas PPN Tiket Pesawat Domestik Sudah Resmi Diberlakukan
Ilustrasi PPn (sumber foto: NET)

JAKARTA - Langkah strategis diambil pemerintah dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik demi meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara. Kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan harga tiket yang lebih murah sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan mobilitas publik di berbagai daerah.

 Langkah ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Regulasi yang disahkan pada 21 April 2026 dan resmi berlaku sejak 25 April 2026 tersebut dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah naiknya ongkos transportasi udara. Melalui pembebasan PPN ini, nilai jual tiket pesawat domestik berpotensi menjadi lebih terjangkau. Keadaan tersebut diyakini mampu memperkuat konektivitas antardaerah sekaligus memberi dampak positif bagi berbagai sektor ekonomi. Berkurangnya beban ongkos yang wajib dibayar penumpang diperkirakan bakal mendongkrak minat masyarakat dalam memakai moda transportasi udara.

Jika pergerakan perjalanan domestik melonjak, keuntungan tidak hanya didapatkan oleh industri penerbangan, tetapi juga menyasar sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Seorang pengamat aviasi berpendapat bahwa kebijakan pengenaan PPN pada tiket pesawat domestik selama ini memang perlu dikaji kembali. Menurutnya, terdapat ketimpangan perlakuan antara penerbangan domestik dan internasional yang mendatangkan pertanyaan.

“Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN, kenapa di dalam negeri dipungut PPN?” ujarnya.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan pajak antara transportasi udara dengan moda transportasi umum lainnya yang selama ini dibebaskan dari PPN untuk layanan angkutan penumpang.

“Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah, bus yang paling mewah pun yang harga tiketnya mendekati harga tiket pesawat kelas ekonomi LCC itu juga tidak dipungut PPN. Jadi kenapa tiket pesawat dipungut PPN?” ucapnya.

Keadaan tersebut menunjukkan pentingnya peninjauan ulang terhadap kebijakan perpajakan di sektor penerbangan agar tercipta iklim transportasi yang lebih kompetitif serta setara dengan moda transportasi umum lainnya. Dari sisi industri, harga tiket yang lebih murah berpotensi menaikkan jumlah penumpang serta tingkat keterisian kursi penerbangan. Efeknya, keberlanjutan bisnis maskapai dapat semakin kokoh dan membuka peluang perluasan rute-rute baru ke berbagai wilayah.

Selain itu, peningkatan konektivitas udara dipercaya mampu memberikan efek domino bagi perekonomian daerah. Mobilitas masyarakat yang semakin tinggi akan memicu aktivitas perdagangan, investasi, sektor pariwisata, hingga pergerakan tenaga kerja yang pada akhirnya menyokong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. 

Kebijakan fiskal ini dinilai bisa menjadi instrumen penting demi memperkuat efisiensi dan daya saing sektor transportasi nasional.

“Yang dibutuhkan di sini adalah niat politik dari pemerintah, apakah mau mendorong agar industri transportasi Indonesia ini jadi lebih efisien, lebih terjangkau dan tentunya nanti lebih berkembang,” tuturnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index