Menkeu Siap Perluas Basis Pajak demi Target Pendapatan Negara 2027

Menkeu Siap Perluas Basis Pajak demi Target Pendapatan Negara 2027
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan berkomitmen untuk mengumpulkan penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai yang lebih tinggi pada tahun depan seiring dengan ditingkatkannya target rasio pendapatan negara. Pemerintah dan Komisi XI DPR sebelumnya sepakat untuk menaikkan batas bawah rasio pendapatan negara tahun fiskal 2027 menjadi 12,01% - 12,40% PDB, dari semula sebesar 11,82% - 12,40% PDB.

"[Alasan target pendapatan ditingkatkan] karena diharapkan ada peningkatan efisiensi penumpulan pajak dan bea cukai. Itu sih batasnya masih reasonable, karena enggak jauh dari level yang sekarang," katanya.

Mengingat target pendapatan negara tahun depan diproyeksikan lebih tinggi, ada 2 langkah strategis yang akan ditempuh ke depan, yaitu dengan meningkatkan kepatuhan pajak dan basis pajak.

"Pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base," ujarnya.

Selain menyepakati kenaikan batas bawah pendapatan negara, target rasio perpajakan (tax ratio) pada 2027 juga akan disesuaikan seiring perubahan target tersebut. Dalam dokumen KEM-PPKF, tax ratio tahun depan ditetapkan sebesar 10,02%–10,5% dari PDB. Target tersebut perlu disesuaikan kembali lantaran adanya kenaikan batas bawah penerimaan negara.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI atas dukungan yang solid selama pembahasan KEM-PPKF 2027 yang berjalan dinamis dan konstruktif sehingga menghasilkan komitmen yang kuat untuk mendorong arah kebijakan fiskal tahun 2027 agar semakin efektif untuk akselerasi pertumbuhan dan kesejahteraan," tuturnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index