Aturan Baru SLIK OJK Mudahkan Warga saat Mengajukan Pembiayaan KPR

Aturan Baru SLIK OJK Mudahkan Warga saat Mengajukan Pembiayaan KPR
Ilustrasi OJK (sumber gambar: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menerapkan regulasi anyar berupa penghapusan riwayat tunggakan pinjaman di bawah nominal Rp 1 juta pada laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Terobosan ini digulirkan guna membantu kelancaran warga yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah, mengingat rapor finansial yang buruk kerap menjadi pengganjal utama dalam proses pembelian properti. Pelonggaran aturan tersebut ditargetkan mulai berjalan secara penuh paling lambat akhir Juni 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK memaparkan ketentuan resmi terkait batas jumlah baki debit yang tidak bakal dimunculkan lagi dalam rekam jejak kredit nasabah.

"Laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas, baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga Rp 1 juta ke atas untuk baki debitnya," ujar Friderica Widyasari Dewi.

Selain itu, instansi terkait memangkas durasi pembaruan riwayat pelunasan utang dari yang mulanya sebulan menjadi maksimal tiga hari pasca-pembayaran diselesaikan. Pembaruan lini masa ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu calon debitur KPR setelah melunasi sisa kewajiban keuangan mereka. Di sisi lain, skor kredit berfungsi sebagai parameter bank demi mengukur tingkat kepatuhan pembayaran pinjaman seorang nasabah.

Pihak perbankan bakal membatalkan atau menurunkan potensi persetujuan kredit hunian apabila mendapati adanya tunggakan dalam portofolio pemohon. Konsumen bisa memulihkan skor kredit secara mandiri dengan mengecek komitmen pinjaman lewat portal iDebku kepunyaan otoritas keuangan. Tindakan berikutnya yang harus dieksekusi adalah menuntaskan sisa utang yang masih tersangkut dalam basis data.

Jika masyarakat menemukan kekeliruan atau ketidakcocokan informasi kredit, warga diharapkan segera mengontak lembaga pemberi pinjaman demi memperoleh koreksi. Pasca-pelunasan rampung, nasabah perlu mengecek pergantian status data dan berhak melayangkan komplain andai data belum disesuaikan. Perbankan juga mengalkulasi seluruh beban cicilan lain selama tahapan pemeriksaan KPR, seperti:

  • Kartu kredit
  • Pinjaman online
  • Pembiayaan kendaraan

Kedisiplinan dalam melunasi aneka jenis utang tersebut menjadi faktor krusial yang menentukan disetujuinya pembiayaan hunian.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index