Aturan PT dan CV Tetap Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 13:47:10 WIB
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Kebijakan mutakhir seputar perbaikan syarat Pajak Penghasilan (PPh) final senilai 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sah dikeluarkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Bertumpu pada regulasi paling baru itu, sistem PPh Final UMKM 0,5 persen kala ini sudah tidak dapat lagi diaplikasikan oleh lembaga bisnis berwujud Perusahaan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), serta firma.

Akomodasi diskon pajak 0,5 persen dari omzet dengan batasan paling tinggi Rp4,8 miliar ini sekarang cuma disiapkan untuk wajib pajak orang pribadi, koperasi, serta perseroan perorangan.

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,"

Melalui ketetapan pemindahan, durasi peralihan khusus tetap dipersiapkan untuk lembaga bisnis semacam CV, firma, PT, serta BUMDes yang kala ini masih memakai tarif 0,5 persen tersebut.

Menengok pada Pasal II huruf e PP 20/2026, PT, CV, dan firma yang tercatat sah sebelum tanggal 22 April 2026 masih diizinkan memakai tarif 0,5 persen sampai batasan waktu yang ditentukan, yakni 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV.

Ketika masa peralihan itu selesai, lembaga bisnis terkait wajib beralih secara langsung ke sistem pajak biasa melalui pencatatan menyeluruh serta dibebankan tarif PPh senilai 22 persen.

Pada posisi lain, rentang waktu pemanfaatan akomodasi PPh final UMKM untuk wajib pajak badan dengan wujud koperasi disekat paling lama hingga empat tahun.

"Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar,"

Terkini