JAKARTA - Otoritas negara sah memperbaiki syarat pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan ini, badan usaha seperti perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) serta firma tidak dapat lagi menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. Besaran PPh 0,5% atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,"
Adapun, untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. Bagi badan usaha yang terdaftar sebelum 22 April 2026, mereka masih bisa melanjutkan tarif tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
Batas waktu masa transisi pemanfaatan tarif tersebut yaitu:
3 tahun untuk badan usaha berbentuk PT
4 tahun untuk badan usaha berbentuk CV
Setelah masa transisi selesai, pelaku usaha wajib beralih ke skema pajak normal menggunakan metode pembukuan lengkap dengan tarif PPh sebesar 22%. Lebih lanjut, khusus untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, jangka waktu pemanfaatan tarif umum tersebut dibatasi maksimal selama empat tahun.
"Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar,"