JAKARTA – Layanan pajak Kaltimtara dibuka hingga tengah malam pada 29-30 April 2026 untuk bantu wajib pajak lapor SPT tepat waktu dan kenalkan Coretax.
Upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT dilakukan dengan cara yang tidak biasa di Kalimantan Timur dan Utara. Kantor pajak tetap beroperasi hingga larut malam demi mengakomodasi kebutuhan wajib pajak.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara mengambil langkah strategis dengan memperpanjang jam layanan. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 29 hingga 30 April 2026.
Langkah tersebut diambil menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Batas waktu pelaporan yang telah direlaksasi hingga akhir April menjadi momentum penting bagi wajib pajak.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto menjelaskan bahwa seluruh kantor pelayanan pajak turut berpartisipasi. Jam operasional diperpanjang untuk memberikan pelayanan maksimal.
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di wilayah tersebut buka hingga pukul 21.00 WITA pada 29 April. Sementara pada 30 April, layanan bahkan diperpanjang hingga pukul 24.00 WITA.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen institusi dalam mendukung kepatuhan pajak masyarakat. Wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja reguler dapat memanfaatkan layanan ini.
" Dengan memanfaatkan layanan ini, diharapkan wajib pajak akan mendapatkan kemudahan layanan asistensi dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunannya, khususnya menjelang batas akhir pelaporan SPT, pada tanggal 29 dan 30 April 2026," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026). sebagaimana dilansir dari berita sumber
Tidak hanya membuka layanan pelaporan, DJP juga menyediakan berbagai fasilitas tambahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih lengkap bagi wajib pajak.
Fasilitas tersebut meliputi aktivasi akun Coretax bagi yang belum terdaftar. Selain itu, tersedia pula pembuatan Kode Otorisasi DJP serta layanan konsultasi langsung.
Petugas pajak juga disiagakan untuk membantu wajib pajak dalam proses pelaporan. Kehadiran layanan ini memberikan solusi praktis di tengah padatnya aktivitas masyarakat.
Program ini sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai sistem perpajakan digital terbaru. Aplikasi Coretax diperkenalkan secara langsung kepada masyarakat.
Menurut Teddy, momen ini sangat penting untuk meningkatkan literasi digital wajib pajak. Penggunaan Coretax diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan ke depan.
"Kanwil DJP Kaltimtara berharap dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan aplikasi Coretax," pungkasnya. sebagaimana dilansir dari berita sumber
Dengan adanya layanan hingga tengah malam, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat. Wajib pajak pun memiliki lebih banyak waktu dan akses untuk menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.
Langkah ini juga menunjukkan transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif. Fleksibilitas layanan menjadi kunci dalam menjawab kebutuhan masyarakat modern.