FINANSIALFOKUS.COM — Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan pajak penghasilan pedagang di platform e-commerce berlaku 1 Oktober 2026, setelah sempat ditunda Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Empat marketplace besar disebut sudah menyelesaikan uji coba sistem sejak tahun lalu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan seluruh pihak yang terlibat telah berada di posisi siap. "Udah siap. Mereka kan udah siap sebenarnya (4 marketplace), tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka udah siap, kami (DJP) juga udah siap," kata Bimo kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/9).
Siapa Empat Marketplace yang Dimaksud
Empat platform digital yang menjadi objek pemungutan pajak adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Keempatnya disebut telah menjalani uji coba sistem atau sandboxing bersama DJP sejak 2026.
Bimo menyebut proses stabilisasi sistem juga sudah tuntas. "Sudah langsung go live (1 Oktober 2026). Mereka (4 platform digital) udah siap kok, kita sudah melakukan sandboxing, kami juga sudah melakukan semacam stabilisasi," ujarnya.
Dengan demikian, ia menegaskan tidak ada hambatan berarti menjelang hari penerapan. "Jadi no dramas-lah, enggak ada drama. (1 Oktober sudah siap) iya," kata Bimo.
Alasan Purbaya Menunda Penerapan
Penundaan sebelumnya diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Bimo, keputusan itu diambil agar kesiapan penerapan lebih matang sebelum aturan diaktifkan.
"Bottleneck-nya, ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih matang," kata dia.
Landasan hukum pemungutan ini sudah terbit sejak 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut sebenarnya berlaku efektif mulai 14 Juli 2025, sebelum akhirnya mengalami penundaan penerapan.
Penerimaan Negara Tak Hanya Andalkan Basis Pajak
Purbaya menilai pemerintah tidak semata-mata mengandalkan perluasan basis pajak untuk mendongkrak penerimaan negara. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat otomatis akan menaikkan penerimaan pajak.
"Enggak, kalau ekonomi tumbuh lebih cepat kan otomatis pajaknya naik," kata Purbaya.
Selain itu, pemerintah menyiapkan pembenahan sistem perpajakan agar penerimaan negara meningkat lebih efektif. Pembenahan mencakup perbaikan perangkat lunak perpajakan, termasuk Coretax, serta penataan personel di lingkungan perpajakan.
"Masih akan ada perbaikan di perpajakan supaya lebih efektif lagi ke depan termasuk perbaikan software, Coretax, dan lain-lain. Termasuk personelnya akan kita rapikan lagi," kata Purbaya.
Bagi pelaku UMKM yang berjualan di marketplace, aturan ini menandai perubahan cara pajak dipungut, dari sebelumnya berbasis laporan mandiri menjadi pemotongan oleh platform. Sosialisasi ke pedagang menjadi kunci agar penerapan 1 Oktober tidak menimbulkan gejolak di lapangan.