MK Ubah Aturan Status Bencana Nasional, Minimal Tiga dari Lima Indikator Wajib Terpenuhi

MK Ubah Aturan Status Bencana Nasional, Minimal Tiga dari Lima Indikator Wajib Terpenuhi

FINANSIALFOKUS.COM — Mahkamah Konstitusi menetapkan status bencana nasional kini cukup dipenuhi minimal tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai penentu utama. Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 28 Agustus 2026 itu mengubah cara pemerintah menilai skala bencana, dari yang sebelumnya menuntut pemenuhan seluruh indikator.

Lima indikator yang dimaksud meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. MK memaknai ulang Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana melalui putusan tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR, I Ketut Kariyasa Adnyana, menilai perubahan ini bukan sekadar soal penetapan status. Menurut dia, putusan MK harus jadi pijakan memperbaiki sistem penanggulangan bencana dari hulu ke hilir.

"Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi," kata Kariyasa melalui keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Parameter Teknis Diminta Segera Disusun

Kariyasa mendorong lima indikator yang ditetapkan MK segera diterjemahkan menjadi parameter teknis yang objektif. Tanpa kejelasan itu, ia khawatir terjadi perbedaan tafsir di lapangan saat pemerintah menentukan status dan tingkat bencana.

"Jangan sampai di lapangan masih terjadi perbedaan tafsir mengenai kapan suatu indikator dianggap terpenuhi," ujarnya.

Ia juga menyoroti penguatan sistem peringatan dini atau early warning system (EWS), terutama di wilayah berisiko bencana tinggi. Sistem itu, menurut dia, perlu terhubung dengan sistem informasi, jalur komunikasi, prosedur evakuasi, serta kesiapan pemerintah dan masyarakat.

"Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri," kata Kariyasa.

Belanja Mitigasi Diminta Jadi Prioritas, Bukan Respons Pascabencana

Kariyasa menilai anggaran mitigasi dan kesiapsiagaan perlu diperkuat agar penanggulangan bencana tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah kejadian. Belanja pengurangan risiko, katanya, harus dipandang sebagai investasi.

"Paradigma kita harus bergeser dari responsif menjadi lebih preventif. Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, pemetaan risiko, dan pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat," tuturnya.

BNPB Hormati Putusan, Tegaskan Status Bukan Syarat Bantuan Pusat

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Berton SP Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Menurut dia, putusan itu memberi kejelasan soal penetapan status bencana berskala nasional maupun daerah.

"Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua. Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya," kata Berton melalui keterangannya.

Berton menegaskan penetapan status bencana adalah keputusan penting yang harus berbasis data akurat dan kondisi nyata di lapangan. BNPB, lanjutnya, akan memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian kemampuan daerah sebagai bahan pengambilan keputusan pemerintah.

Bencana Tanpa Status Nasional Tetap Ditangani Pusat

BNPB menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan serta kewenangan.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," kata Berton.

Putusan MK menempatkan kejelasan indikator sebagai aspek penting dalam penetapan status bencana. Efektivitas penanggulangan bencana tetap bergantung pada kesiapan pemerintah dan masyarakat, mulai dari mengurangi risiko, merespons kejadian, hingga mempercepat pemulihan usai bencana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index