Usul Penjaminan Polis LPS Rp500 Juta Melingkupi 99 Persen Polis

Usul Penjaminan Polis LPS Rp500 Juta Melingkupi 99 Persen Polis
Gedung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). ( sumber : net )

JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menyatakan usulan limit tersebut telah mempertimbangkan cakupan perlindungan terhadap pemegang polis.

Berdasarkan perhitungan LPS, batas Rp500 juta dinilai sudah mampu mencakup sekitar 97%-99% polis maupun tertanggung.

"Batas maksimal secara kumulatif, itu kami usulkan Rp500 juta. Kenapa kami usulkan 500 juta? Karena ini sudah mencakup 97%-99% dari polis maupun dari tertanggung. Jadi ini sudah cukup tinggi," ujar dari Sumbernya dalam paparannya di Rapat Kerja LPS dan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/9/2026).

Menurut dari Sumbernya, penetapan limit tersebut tidak berarti setiap jenis kewajiban LPS mendapatkan batas Rp500 juta secara terpisah.

Sebab, angka Rp500 juta tersebut berlaku secara kumulatif terhadap tiga bentuk kewajiban dalam penjaminan polis.

Angka Rp500 juta tersebut berlaku secara kumulatif terhadap tiga bentuk kewajiban dalam penjaminan polis.

Pertama, Ferdinan menjelaskan LPS dapat membayar klaim yang telah jatuh tempo.

Kedua, LPS membayar nilai polis apabila polis tidak dapat dilanjutkan.

Ketiga, LPS dapat memindahkan polis kepada perusahaan asuransi lain.

Ferdinan menjelaskan, angka Rp500 juta tersebut juga telah dibandingkan dengan sejumlah benchmark penjaminan di negara lain.

Dalam perbandingan dengan sektor perbankan, misalnya, batas penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar di Indonesia setara dengan sekitar 24 kali produk domestik bruto per kapita.

Sementara itu, limit penjaminan polis yang diusulkan LPS sebesar Rp500 juta setara dengan sekitar enam kali PDB per kapita.

Ferdinan berujar angka tersebut masih berada dalam rentang yang wajar jika dibandingkan dengan praktik penjaminan di negara lain.

Selain itu, dari sisi cakupan, limit rupiah tersebut bahkan telah berada di atas benchmark minimal sekitar 90%.

"Yang pertama dari sisi coverage itu sudah sesuai dengan benchmark, yang minimal 90%, ini bahkan sudah mencapai di atas 95%, dan dari sisi kalau kami lihat best practices-nya, kami juga sudah ada di dalam range yang wajar, enam kali dari PDB," tutur dari Sumbernya.

Lebih lanjut, LPS juga mengusulkan untuk kepesertaan, terdapat sejumlah syarat bagi perusahaan asuransi yang dapat ikut PPP.

Hal ini berdasarkan pembahasan LPS di high level meeting dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pertama risk based capital perusahaan asuransi minimum 120%.

Kedua, sedang tidak di dalam pengawasan khusus atau pengawasan intensif OJK.

Namun demikian, peraturan PPP ini masih dirumuskan dalan Peraturan Pemerintah dan diperkirakan dapat segera terbit di triwulan III-2026.

Ferdinan mengatakan ada dua skenario aktivasi PPP dilakukan.

Skenario optimis, PPP dapat berjalan pada bulan April 2027 dan skenario moderat pada Juli 2027.

LPS saat ini masih menggunakan skenario optimis.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index