Kejari Karawang Tahan Mantan Pejabat PT BAS Kasus KPR

Kejari Karawang Tahan Mantan Pejabat PT BAS Kasus KPR
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang. ( sumber : net )

KARAWANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menahan seorang mantan pejabat tinggi PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama di Karawang, Selasa, menyampaikan mantan pejabat tinggi PT BAS berinisial HJ ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"HJ menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024 yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR," kat dari Sumbernya.

Dengan ditahannya HJ, tim penyidik Kejari Karawang telah menahan lima orang tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran KPR di Karawang.

Tersangka lainnya dari PT BAS yang telah ditahan di Lapas Karawang ialah VY, OH, dan HH.

Satu tersangka lain yang ditahan ialah seorang pejabat salah satu bank Himbara berinisial DMP.

PT BAS adalah pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.

Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS pada 2021 hingga 2024 terindikasi melibatkan kredit fiktif.

Dalam kasus ini, HJ diduga menerima perintah untuk membentuk Tim Batik bersama OH, yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.

Atas perbuatannya, HJ disangkakan melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal lainnya ialah pasal 604 jo pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 618 jo pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu juga dikenakan pasal 605 ayat (1) huruf B jo pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index