IPW Soroti Dugaan Manipulasi KPR oleh Developer Nakal

IPW Soroti Dugaan Manipulasi KPR oleh Developer Nakal
CEO Indonesia Property Watch. ( sumber : net )

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dalam proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang dinilai mengindikasikan adanya praktik yang terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak.

Chief Executive Officer Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyatakan, apabila dugaan manipulasi data serta penggunaan identitas calon debitur dalam proses pengajuan KPR terbukti, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Menurut Ali, praktik tersebut berpotensi menjadi modus penipuan sekaligus melanggar hukum.

Terlebih, jika dilakukan secara sistematis dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengajuan sampai pencairan kredit.

"Dari pengembang ini tidak bisa dibenarkan karena bisa menjadi modus penipuan dan melanggar hukum.

Tapi ini menjadi rangkaian proses yang terstruktur dan terorganisasi dari pengembang melibatkan banyak pihak terkait," ujar Ali.

Ali menuturkan, praktik manipulasi dalam pengajuan KPR sebenarnya bukan fenomena baru di sektor properti.

Dalam skala lebih kecil, modus serupa disebut telah beberapa kali ditemukan, khususnya guna membuat calon debitur memenuhi persyaratan kredit perbankan.

Salah satu bentuknya adalah dengan memanipulasi informasi mengenai penghasilan maupun status pekerjaan calon debitur agar terlihat lebih memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas KPR.

"Banyak praktik seperti ini seperti data karyawan yang diganti lebih bagus, make up, agar bisa disetujui KPR-nya, bisa juga dengan meminjam KTP, dan lain-lain," tuturnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index