6 Perusahaan Migas Dibidik Bayar Pajak Jumbo di Tengah Krisis Energi

6 Perusahaan Migas Dibidik Bayar Pajak Jumbo di Tengah Krisis Energi
Ilustrasi minyak mentah. ( SUMBER : NET )

BRUSSELS - Sejumlah enam negara anggota Uni Eropa menghendaki persekutuan itu agar menerapkan pajak rejeki nomplok atas "laba berlebih" korporasi minyak dan gas (migas) yang bersangkut-paut dengan lonjakan banderol harga yang dipicu oleh konfrontasi AS-Israel di Iran.

Berdasarkan rujukan laman Russia Today, hari Minggu, 23 Agustus 2026, nilai komoditas minyak telah berulang kali melewati ambang batas US$100 (Rp1,76 juta) tiap barel pada tahun ini akibat perselisihan yang terus berlangsung di kawasan Timur Tengah serta penutupan perairan Selat Hormuz, yang mengurus sekitar seperempat dari keseluruhan arus niaga minyak dan LNG global via jalur maritim.

Patokan harga minyak mentah internasional Brent berjangka menyentuh angka US$102 (Rp1,8 juta) per barel pada bulan lampau, dengan institusi Goldman Sachs memproyeksikan bahwasanya kuotasi harga sanggup melampaui US$120 (Rp2,1 juta) menjelang kuartal keempat serta rata-rata senilai Rp1,76 juta seandainya hambatan di jalur Selat Hormuz terus berlanjut hingga tahun 2027.

Berdasarkan warta dari Sumbernya, para menteri bidang keuangan yang berasal dari Portugal, Spanyol, Austria, Italia, Polandia, serta Jerman mengategorikan karut-marut krisis ini sebagai "salah satu guncangan pasokan terbesar dalam beberapa dekade".

Dalam surat yang ditujukan kepada menteri keuangan Irlandia, mereka memperingatkan bahwa "di seluruh dunia, ketidakpuasan meningkat atas kenaikan biaya hidup" dan menyerukan "pendekatan bersama yang memastikan mereka yang mendapat keuntungan dari krisis memberikan kontribusi mereka untuk mengurangi beban pada masyarakat umum."

Negara Irlandia saat ini tengah memegang tampuk kedudukan sebagai presiden bergilir untuk lembaga Dewan Uni Eropa.

Gagasan pemikiran tersebut, yang dikabarkan berada di bawah komando kepemimpinan Jerman, mempunyai maksud guna “menanggulangi persoalan mahalnya harga komoditas energi lewat pembahasan rancangan aturan baku Uni Eropa dalam rangka memungut pajak atas surplus laba”.

Aliansi tersebut mendesak agar pokok permasalahan ini segera dimasukkan ke dalam susunan acara sidang para menteri perekonomian serta keuangan blok terkait berikutnya, yang diagendakan berlangsung pada pertengahan bulan September yang akan datang.

Lembaga Oxfam, yang merupakan sebuah jaringan organisasi swadaya masyarakat pemerhati anti-kemiskinan, membuat taksiran pada bulan lalu bahwa akumulasi laba gabungan dari BP, Chevron, Eni, ExxonMobil, Shell, serta TotalEnergies telah menembus angka mendekati US$46,6 miliar (Rp822,5 miliar) terhitung rentang waktu antara April sampai dengan Juni dan berpotensi mencapai angka US$171,2 miliar (Rp3 triliun) tatkala penghujung tahun ini.

Organisasi amal tersebut menyerukan pemberlakuan pajak keuntungan tak terduga secara permanen setidaknya 50 persen atas keuntungan yang melebihi pengembalian investasi sebesar 10 persen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index