BAUBAU - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Daerah memperkuat kolaborasi dalam ranah pelayanan umum lewat keterpaduan informasi pertanahan dan perpajakan wilayah.
Kerja sama tersebut dilegalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelayanan umum di sektor pertanahan serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyatuan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Pengesahan itu dijalankan oleh Pimpinan Tertinggi Wilayah bersama Pimpinan ATR/BPN Daerah, di Ruang Kerja Pimpinan Wilayah, hari itu.
Acara tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah serta sejumlah satuan kerja perangkat daerah bersangkutan.
Pimpinan Bidang Pendapatan Wilayah I Bapenda Daerah, dari Sumbernya, menyatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah mempercepat implementasi sembilan agenda kerja yang merupakan wujud sinergi ATR/BPN bersama pemerintah daerah.
“Dari sembilan program kerja itu, ada dua yang berkaitan langsung dengan Bapenda, yakni mengintegrasikan NIB dengan NOP serta memanfaatkan ZNT sebagai dasar dalam menentukan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) untuk BPHTB,” kata dari Sumbernya.
Beliau memaparkan, setiap pemerintahan kabupaten dan kota ditargetkan memiliki progres dalam menjalankan agenda tersebut.
Menurutnya, wilayah ini menjadi kawasan pertama di Sulawesi Tenggara yang telah merampungkan lima dari sembilan agenda kerja yang ditentukan.
dari Sumbernya mengutarakan agenda tersebut pun merupakan kelanjutan atas instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pertemuan bersama para pimpinan daerah se-Nusantara pada bulan Mei tahun tersebut.
Walau demikian, Pemkot bersama Bapenda telah lebih dahulu melaksanakan persiapan.
Semenjak bulan Februari tahun tersebut, Bapenda mulai merancang pengembangan sistem M-PAD yang diarahkan guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari bidang perpajakan.
Dalam mekanismenya, Pemkot memilih mempercepat perumusan PKS sebab ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah contoh serta pola implementasi integrasi yang sanggup dijadikan acuan.
Salah satunya yakni sistem yang telah dibangun Bapenda Tangerang Selatan.
Tetapi, pengoperasian sistem itu memerlukan dukungan pendanaan yang cukup besar.
Di tengah kebijakan penghematan anggaran daerah, Pemkot memandang pengembangan M-PAD menjadi opsi yang lebih rasional sebab mampu disesuaikan dengan kapasitas serta keperluan daerah.
dari Sumbernya menambahkan, penyatuan data tersebut diharap sanggup memangkas alur pelayanan yang selama ini dijalankan secara terpisah.
Warga nantinya tidak perlu menghadapi prosedur administrasi yang berulang di antara layanan pertanahan dan perpajakan.
“Melalui integrasi M-PAD, data NIB dan NOP bisa saling terhubung sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak berbelit,” ujarnya.
Dengan adanya kemitraan itu, Pemkot mengharapkan digitalisasi dan keterpaduan data pertanahan bersama perpajakan tidak sekadar mendongkrak mutu pelayanan publik, melainkan juga menolong pemerintah daerah mengoptimalkan perolehan pajak secara lebih tertib serta presisi.