Ciputra Life Tunggu Regulasi Terkait KPR 40 Tahun

Ciputra Life Tunggu Regulasi Terkait KPR 40 Tahun
KPR Tenor 40 Tahun. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - PT Ciputra Life menyampaikan kesiapan menyokong wacana penerapan kredit pemilikan rumah berjangka waktu sampai 40 tahun.

Akan tetapi, korporasi menganggap eksekusi kebijakan tersebut perlu dibarengi penerapan prinsip kehati-hatian beserta kejelasan ketentuan dari otoritas agar risiko jangka panjang tetap terkelola.

Bagi bidang asuransi jiwa kredit, perpanjangan durasi pembiayaan akan memperpanjang rentang perlindungan di samping mendongkrak eksposur risiko.

Karenanya, perusahaan memandang perancangan kebijakan, pola implementasi, dan parameter teknis sebagai unsur krusial sebelum produk disesuaikan.

Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso menerangkan perseroan telah memiliki rekam jejak dalam mengurus risiko pada segmen usaha asuransi jiwa kredit melalui tahapan underwriting, manajemen risiko, serta sokongan reasuransi.

"Sebagai perusahaan yang memiliki pengalaman dalam lini bisnis Asuransi Jiwa Kredit, kami memiliki kapabilitas dalam mengelola risiko jangka panjang melalui proses underwriting yang prudent, pengelolaan risiko yang disiplin, serta dukungan reasuransi yang memadai," ujar Hengky dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Menurut pandangannya, tiap perubahan jangka waktu pembiayaan tetap menuntut evaluasi yang komprehensif agar sejalan dengan profil risiko korporasi serta menjaga kelangsungan bisnis.

Hengky mengutarakan pihak perusahaan masih menanti aturan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan perihal pola implementasi, cakupan perlindungan, serta parameter teknis sebelum mengeksekusi penyesuaian produk.

"Pada tahap ini, kami masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari regulator mengenai desain kebijakan tersebut, termasuk mekanisme implementasi, cakupan perlindungan, serta parameter teknis lainnya. Setelah terdapat kejelasan, kami siap melakukan penyesuaian yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dia juga menegaskan usia tertanggung tiada menjadi unsur yang menghalangi pencairan manfaat klaim selama polis terus berjalan, seluruh syarat dipenuhi, serta risiko muncul dalam rentang pertanggungan.

"Selama polis masih aktif, ketentuannya dipenuhi, dan risiko terjadi dalam masa pertanggungan, maka manfaat klaim tetap dapat dibayarkan," ujarnya.

Di sela-sela rencana kebijakan tersebut, Ciputra Life mencatat pertumbuhan catatan keuangan pada semester I-2026.

Hingga Juni 2026, total aset perseroan menyentuh Rp1,453 triliun, bertambah 29,84% dibanding Rp1,119 triliun pada kurun waktu yang sama tahun lalu.

Pemasukan premi pun naik 64,79% secara tahunan menjadi Rp319,66 miliar dari Rp193,97 miliar.

Sedangkan, klaim dan manfaat yang diserahkan meningkat 97,53% menjadi Rp175,98 miliar dari Rp89,09 miliar pada Juni 2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index