JAKARTA – Publik saat ini tetap dapat memproses permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) walaupun masih mengantongi sisa tunggakan utang sebesar Rp 1 juta ke bawah. Kondisi tersebut dimungkinkan lantaran pihak perbankan sudah tidak lagi dapat mendeteksi catatan utang nominal kecil itu pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi baru ini lantas memicu tanda tanya mengenai potensi pembengkakan rasio non-performing loan (NPL) atau kegagalan pembayaran cicilan rumah pada perbankan.
Menurut pandangan Praktisi Sistem Pembayaran sekaligus Pengamat Perbankan Arianto Muditomo, kebijakan teranyar ini dipastikan membawa imbas bagi risiko gagal bayar. Kendati demikian, ia memproyeksikan efek yang ditimbulkan tidak akan terlalu besar bagi stabilitas keuangan.
"Dampaknya terhadap risiko gagal bayar diperkirakan relatif terbatas karena kebijakan ini hanya menghapus hambatan akibat tunggakan yang sangat kecil, bukan mengabaikan kualitas kredit secara keseluruhan," kata Arianto sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Kemungkinan lonjakan kredit macet diyakini dapat diredam dengan baik apabila institusi perbankan tetap disiplin menegakkan proses peninjauan kelayakan kredit secara komprehensif. Terlebih, nominal utang di bawah Rp 1 juta dinilai masuk ke dalam kategori yang sangat minim.
Di sisi lain, kelonggaran ini berpeluang memperlebar jangkauan pasar nasabah baru sekaligus mendongkrak realisasi pembiayaan hunian, khususnya bagi kategori rumah bersubsidi. Walau begitu, manajemen bank tetap memegang kendali penuh dalam mengimplementasikan asas kehati-hatian.
"Kualitas portofolio kredit tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pembiayaan," tuturnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Pada kesempatan berbeda, Ali Tranghanda selaku CEO Indonesia Property Watch memaparkan bahwa potensi ancaman NPL akan selalu mengintai dari kebijakan anyar OJK ini. Namun, dampaknya tetap minim lantaran lembaga perbankan masih memiliki instrumen pengukur lain untuk menakar profil nasabah.
"Nah makanya itu (NPL) masih menjadi risiko dan mitigasi tetap bank yang akan lihat. Secara nilai iya tapi bank melihat itu lebih ke penilaian karakter debiturnya. Kalau ada indikasi berulang biasanya bank tetap gak ada berikan kredit," ucap Ali sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Ia mengimbuhkan bahwa pembengkakan kredit macet sebenarnya lebih dipicu oleh faktor makroekonomi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), serta lonjakan bunga mengambang (floating rate).
Oleh karena itu, sektor perbankan diwajibkan mampu memitigasi bahaya NPL secara mandiri. Para pelaku industri perbankan dituntut senantiasa waspada ketika melakukan evaluasi terhadap mutu kelayakan para pemohon kredit.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah merilis program penyempurnaan fitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan bahwa sistem SLIK ke depan hanya bakal memunculkan catatan tunggakan pinjaman konsumen yang bernilai di atas Rp 1 juta.
"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Kiki sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Kendati demikian, Friderica mempertegas bahwasanya data SLIK OJK bukan menjadi satu-satunya instrumen penentu lolosnya pengajuan KPR nasabah. Pembaruan sistem SLIK ini sejatinya ditujukan untuk memperluas penetrasi pembiayaan, namun bank tetap wajib menjalankan indikator penilaian internal lainnya.