Dampak Aturan Tunggakan Kredit Rupiah 1 Lolos KPR Terhadap Risiko NPL

Dampak Aturan Tunggakan Kredit Rupiah 1 Lolos KPR Terhadap Risiko NPL
Ilustrasi Rumah KPR. (Sumber: NET)

JAKARTA – Konsumen kini diberi kelonggaran untuk mengajukan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) sekalipun mempunyai tunggakan pinjaman di bawah Rp 1 juta. Hal itu terjadi lantaran lembaga perbankan kini tidak dapat lagi mengintip rekam jejak tunggakan mikro tersebut melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, potret buruk di SLIK OJK tidak bakal menjegal langkah konsumen untuk mengajukan KPR. Kebijakan ini kemudian melahirkan spekulasi tentang potensi peningkatan rasio non-performing loan atau macetnya angsuran KPR di kemudian hari.

Menanggapi fenomena tersebut, Arianto Muditomo selaku Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran menjabarkan bahwa aturan ini pasti membawa pengaruh pada risiko gagal bayar nasabah. Namun, konsekuensi yang ditimbulkan dari kebijakan baru ini diprediksi tidak akan masif.

"Dampaknya terhadap risiko gagal bayar diperkirakan relatif terbatas karena kebijakan ini hanya menghapus hambatan akibat tunggakan yang sangat kecil, bukan mengabaikan kualitas kredit secara keseluruhan," kata Arianto sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ancaman pembengkakan pembiayaan bermasalah dipastikan bisa dimitigasi asalkan perbankan tetap konsisten menerapkan analisis kelayakan nasabah secara mendalam. Lagipula, akumulasi tunggakan yang berada di bawah nominal Rp 1 juta dinilai terhitung sangat kecil.

Bahkan, regulasi baru ini digadang-gadang mampu memperbanyak basis nasabah potensial sekaligus memacu volume penyaluran KPR, terutama di sektor rumah subsidi. Kendati demikian, otoritas bank tetap mempunyai kekuasaan penuh untuk menerapkan manajemen risiko yang ketat.

"Kualitas portofolio kredit tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pembiayaan," tuturnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Di sisi lain, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai celah kerugian NPL dipastikan tetap membayangi lewat regulasi baru dari OJK ini. Walau demikian, dampaknya dinilai minor karena perbankan memegang instrumen alternatif untuk menyeleksi profil calon nasabah.

"Nah makanya itu (NPL) masih menjadi risiko dan mitigasi tetap bank yang akan lihat. Secara nilai iya tapi bank melihat itu lebih ke penilaian karakter debiturnya. Kalau ada indikasi berulang biasanya bank tetap gak ada berikan kredit," ucap Ali sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ali juga menambahkan bahwa realitas kredit macet di lapangan umumnya lebih dipengaruhi oleh dinamika ekonomi nasional, badai pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pergerakan suku bunga mengambang (floating rate).

Maka dari itu, industri perbankan dituntut andal dalam menetralisasi potensi kerugian dari sektor NPL ini. Pihak bank wajib mempertahankan sikap cermat ketika membedah profil kelayakan finansial nasabah.

Pada pemberitaan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah meluncurkan program modernisasi untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan bahwa data SLIK hanya akan memaparkan riwayat kelalaian utang konsumen yang bernilai di atas Rp 1 juta.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Kiki sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Meski begitu, Friderica menggarisbawahi bahwa dokumen SLIK OJK bukanlah instrumen tunggal yang menentukan disetujuinya permohonan KPR. Langkah pembenahan SLIK ini ditujukan demi membuka keterbatasan akses pembiayaan, namun institusi keuangan wajib melangsungkan berbagai uji kelayakan mandiri secara objektif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index