JAKARTA - Nilai jual emas batangan olahan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari Selasa, 14 Juli 2026, terpantau masih menetap pada angka Rp2.635.000 per gram.
Pasca mencatatkan penurunan senilai Rp20.000 pada sesi perdagangan sebelumnya, nilai logam mulia pada hari ini terpantau belum memperlihatkan adanya pergeseran mengacu pada publikasi data resmi Logam Mulia.
Merujuk pada informasi di situs resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, nilai emas Antam per 14 Juli 2026 terpantau masih identik dengan nominal logam mulia yang berlaku pada hari Senin (13/7/2026).
Nilai emas Antam untuk ukuran 1 gram pada hari Senin (13/7/2026) sempat melemah sebesar Rp20.000 dari posisi terdahulu yang berada di level Rp2.655.000.
Daftar nilai logam mulia Antam per 14 Juli 2026
Berikut merupakan rincian harga emas Antam pada hari Selasa 14 Juli 2026:
• 0,5 gram: Rp 1.367.500
• 1 gram: Rp 2.635.000
• 2 gram: Rp 5.210.000
• 3 gram: Rp 7.790.000
• 5 gram: Rp 12.950.000
• 10 gram: Rp 25.845.000
• 25 gram: Rp 64.487.000
• 50 gram: Rp 128.895.000
• 100 gram: Rp 257.712.000
• 250 gram: Rp 644.015.000
• 500 gram: Rp 1.287.820.000
• 1.000 gram (1 kg): Rp 2.575.600.000
Pada tiap-tiap aktivitas transaksi logam mulia, pihak regulator turut mengimplementasikan regulasi perpajakan seperti yang telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk aktivitas transaksi penjualan kembali (buyback) produk emas batangan menuju Antam dengan jumlah di atas nominal Rp10 juta, bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Nominal beban pajak yang ditetapkan memiliki perbedaan selaras dengan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi pemegang NPWP bakal dibebani tarif senilai 1,5 persen, sementara bagi wajib pajak yang kedapatan tidak mempunyai NPWP bakal dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Beban pajak tersebut nantinya bakal langsung dipotong dari total nominal transaksi buyback yang berjalan.
Di sisi lain, aktivitas pembelian produk emas batangan juga turut dibebani PPh Pasal 22.
Tarif yang dikenakan yakni senilai 0,45 persen bagi konsumen yang memiliki NPWP serta sebesar 0,9 persen bagi konsumen yang tidak mempunyai NPWP.
Bagi setiap aktivitas transaksi pembelian emas nantinya bakal dilengkapi dengan lembar bukti pemotongan pajak selaras dengan aturan perpajakan yang sedang berlaku.
Logam mulia hingga kini masih memegang peran sebagai salah satu sarana investasi yang banyak dilirik oleh publik lantaran dipandang sanggup memproteksi nilai kekayaan dalam jangka panjang.
Kendati begitu, para calon investor tetap direkomendasikan untuk terus mengamati pergerakan nilai emas secara berkala sekaligus menimbang sasaran investasi sebelum mengeksekusi transaksi jual ataupun beli logam mulia.