Pemerintah Bahas Regulasi KPR 40 Tahun, Target Permudah Akses Hunian

Pemerintah Bahas Regulasi KPR 40 Tahun, Target Permudah Akses Hunian
Ilustrasi KPR (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun bertujuan mempermudah masyarakat memiliki rumah melalui cicilan yang lebih ringan.

Menurut Maruarar, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi. “Kalau 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo, satu aja tujuannya supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah. Itu kan hal yang sangat baik ya,” ujar Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa rencana penerapan KPR tenor panjang ini telah dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Semua setuju mendukung,” katanya.

Maruarar meyakini bahwa tenor yang lebih panjang akan meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah subsidi karena cicilan menjadi lebih terjangkau. “Ya itu akan makin banyak peminat rumah subsidi karena kan cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah Rp1 juta ya,” terangnya.

Saat ini pemerintah masih menyusun regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Maruarar menambahkan, kajian terus dilakukan agar penerapan skema KPR tenor 40 tahun dapat berjalan optimal. “Kita pelajari, kita usahakan yang terbaik,” imbuhnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan cicilan yang lebih ringan dan jangka waktu pembayaran lebih panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index