Pajak PPh 22 Tetap Berlaku, Pemegang NPWP Dikenakan 0,25 Persen

Pajak PPh 22 Tetap Berlaku, Pemegang NPWP Dikenakan 0,25 Persen
Ilustrasi Emas (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) Pada perdagangan Selasa 7 Juli 2026, tercatat turun dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di Rp2.655.000, turun Rp15.000 dari posisi Senin, 6 Juli 2026, di Rp2.670.000 per gram.

Nilai jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkoreksi, dari Rp15.000 menjadi Rp2.414.000 per gram. Penurunan harga ini berlaku kompak di semua pecahan emas Antam.

Mengacu pada ketentuan perpajakan, transaksi penjualan emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,25 persen bagi pemegang NPWP, sementara konsumen tanpa NPWP dikenakan tarif 0,5 persen.

Berikut daftar harga emas Antam per Selasa 7 Juli 2026 (belum termasuk pajak):

  • 0,5 gram: Rp1.377.500
  • 1 gram: Rp2.655.000
  • 2 gram: Rp5.250.000
  • 3 gram: Rp7.850.000
  • 5 gram: Rp13.050.000
  • 10 gram: Rp26.045.000
  • 25 gram: Rp64.987.000
  • 50 gram: Rp129.895.000
  • 100 gram: Rp259.712.000
  • 250 gram: Rp649.015.000
  • 500 gram: Rp1.297.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.595.600.000

Logam Mulia Antam juga menyediakan berbagai seri emas batangan seperti Gift Series, Idul Fitri, Imlek, dan Batik Seri III. Perbedaan harga per gram pada pecahan kecil dan besar terjadi karena adanya biaya tambahan pencetakan.

Dengan koreksi harga ini, investor emas diharapkan lebih cermat dalam menentukan strategi pembelian maupun penjualan, mengingat harga emas global dan nilai tukar rupiah masih menjadi faktor utama pergerakan harga emas domestik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index