PFII Dorong Ekosistem Dollar Domestik, Stabilitas Nilai Tukar Jadi Kunci

PFII Dorong Ekosistem Dollar Domestik, Stabilitas Nilai Tukar Jadi Kunci
Ilustrasi Kurs Mata Uang (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diharapkan tidak hanya berfungsi menarik modal asing, tetapi juga menjaga agar dolar Amerika Serikat tetap berputar di dalam sistem keuangan domestik.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai perhatian terhadap perputaran dana di dalam negeri masih terbatas. “Kalau investasi masuk tetapi aktivitas keuangannya tetap dilakukan dari Singapura, Hong Kong, London, atau New York, maka manfaatnya bagi pendalaman pasar keuangan domestik menjadi terbatas,” ujarnya, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurut Fakhrul, tantangan utama negara berkembang adalah menjaga agar devisa hasil ekspor, tabungan penduduk, dan dana investasi tetap berada di dalam negeri. Selama perputaran dolar lebih banyak terjadi di luar negeri, likuiditas valas domestik akan terbatas dan nilai tukar lebih rentan terhadap gejolak global.

Ia mencontohkan Korea Selatan yang terus mendorong reformasi pasar valas dan mengembangkan Seoul sebagai pusat keuangan internasional agar aktivitas keuangan global lebih banyak dilakukan dari dalam negeri.

PFII dinilai berpeluang meningkatkan daya saing Indonesia apabila mampu membangun ekosistem keuangan internasional yang kredibel. PFII diharapkan menjadi tempat bagi eksportir, investor institusi, dana pensiun, sovereign wealth fund, hingga investor global untuk menyimpan dana, memperoleh pembiayaan, melakukan lindung nilai, dan memperdagangkan instrumen keuangan dari Indonesia.

Selain itu, PFII berpotensi menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi proyek strategis nasional. “PFII dapat membantu memperluas basis pembiayaan pembangunan. Tetapi kuncinya adalah transparansi, tata kelola, dan mekanisme pasar yang kredibel. Jangan sampai PFII hanya menjadi kanal pembiayaan administratif. Ia harus menjadi pasar yang dipercaya,” tegas Fakhrul.

Ia menambahkan, keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada insentif pajak, tetapi juga kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman pasar keuangan.

Pemerintah didorong untuk memperkuat regulasi, memberikan kepastian perpajakan, mempermudah usaha, menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, serta mengembangkan instrumen keuangan berbasis valas. PFII seharusnya menjadi bagian dari strategi besar membangun domestic dollar ecosystem agar devisa ekspor dan dana investasi terus berputar di Indonesia.

Saat ini pemerintah tengah mempercepat pembahasan RUU PFII yang dijadwalkan rampung pada 20 Juli 2026 dan disahkan pada 21 Juli 2026. Pemerintah berencana membangun dua hingga tiga kawasan International Financial Center di Bali, salah satunya Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali, untuk menarik lembaga keuangan global dan investor asing untuk menjalankan aktivitas bisnis dari Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index

Terkini

Index
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold