JAKARTA - Harga buyback emas Antam pada Selasa (30/6/2026) turun Rp25.000 menjadi Rp2.335.000 per gram. Sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.
Emas Antam yang dibeli kembali harus memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Harga jual kembali berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, mengikuti pergerakan harga emas dunia. Buyback emas tetap bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Mengacu pada PMK 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi buyback emas.
Simulasi buyback emas Antam hari ini (30 Juni 2026):
- 0,5 gram: Rp1.167.500 (tanpa pajak)
- 1 gram: Rp2.335.000 (tanpa pajak)
- 2 gram: Rp4.670.000 (tanpa pajak)
- 5 gram: Rp11.675.000, dipotong PPh Rp29.187,50 + meterai Rp10.000 ? hasil bersih Rp11.635.812,50
- 10 gram: Rp23.350.000, dipotong PPh Rp58.375 + meterai Rp10.000 ? hasil bersih Rp23.281.625
- 50 gram: Rp116.750.000, dipotong PPh Rp291.875 + meterai Rp10.000 ? hasil bersih Rp116.448.125
- 100 gram: Rp233.500.000, dipotong PPh Rp583.750 + meterai Rp10.000 ? hasil bersih Rp232.906.250
- 500 gram: Rp1.167.500.000, dipotong PPh Rp2.918.750 + meterai Rp10.000 ? hasil bersih Rp1.164.571.250
- 1.000 gram: Rp2.335.000.000, dipotong PPh Rp5.837.500 + meterai Rp10.000 ? hasil bersih Rp2.329.152.500