Pemerintah Wajibkan Seller Online Punya NIB, Marketplace Tolak Tanpa Legalitas Usaha

Pemerintah Wajibkan Seller Online Punya NIB, Marketplace Tolak Tanpa Legalitas Usaha
Ilustrasi E-Commerce (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan perdagangan online melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Mulai berlaku, pedagang e-commerce diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama untuk mendaftar di platform marketplace.

Dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) wajib menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki perizinan berusaha. Minimal berupa NIB sektor perdagangan. Jika belum memiliki izin, marketplace dapat menerima pedagang dengan status “Dalam Proses Legalisasi”, namun penjual wajib menyelesaikan perizinan paling lambat enam bulan sejak pendaftaran. Jika tidak, marketplace berhak membatasi akses hingga menutup akun.

NIB adalah nomor identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berlaku seumur hidup selama usaha berjalan dan berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor (API), serta akses kepesertaan jaminan sosial. Saat mendaftar NIB, pelaku usaha wajib memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai jenis usaha, misalnya 47911 untuk perdagangan eceran melalui internet, 47711 untuk pakaian, atau 47820 untuk makanan dan minuman.

Panduan Membuat NIB di OSS:

  1. Login ke aplikasi OSS dengan akun UMK
  2. Masuk menu Kelola NIB di Portal Saya
  3. Tambah bidang usaha dan pilih kode KBLI sesuai dagangan
  4. Isi data teknis usaha dan lakukan validasi risiko
  5. Lengkapi perizinan berusaha sesuai hasil validasi
  6. Masukkan lokasi usaha dan tambah informasi produk/jasa
  7. Simpan data usaha, lalu pilih profil usaha yang diajukan
  8. Proses penerbitan NIB dan klik Terbitkan
  9. Centang pernyataan mandiri, lalu sistem otomatis menerbitkan NIB dalam format PDF

Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan pentingnya legalitas usaha online agar setara dengan pedagang offline, sekaligus memperkuat pengawasan dan kepastian hukum dalam ekosistem perdagangan digital.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index