Diskon Biaya Layanan 50 Persen Seller Marketplace Berlaku, Tunggu Integrasi Sistem

Diskon Biaya Layanan 50 Persen Seller Marketplace Berlaku, Tunggu Integrasi Sistem
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) - Maman Abdurrahman (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan kebijakan diskon 50% biaya layanan dari platform e-commerce kepada penjual (seller) resmi berlaku sejak 17 Juni 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Maman menegaskan diskon ini tidak bersifat sementara seperti promo tanggal kembar atau Harbolnas, melainkan berlaku sepanjang Permen tersebut tidak diubah. “Kalau ini enggak. Ini kita dorong kita berlakukan sepanjang selama Permennya tidak diubah,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Meski aturan sudah berlaku, Maman mengakui implementasi diskon masih menunggu integrasi sistem digital Kementerian UMKM, yakni Sapa UMKM. Pendaftaran ke platform tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki data akurat dalam memetakan kategori usaha. Dengan sistem terintegrasi, pemberian insentif cukup dilakukan dengan satu kali klik.

Ia menambahkan, proses integrasi membutuhkan waktu karena melibatkan koordinasi antar-institusi dan penyesuaian sistem dengan berbagai platform besar seperti Shopee, Lazada, TikTok, dan Tokopedia. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, sebelumnya menyebut masa transisi maksimal enam bulan, namun menargetkan implementasi bisa berjalan paling lama dua bulan setelah aturan diundangkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index