Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online, Berlaku 1 Juli 2026

Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online, Berlaku 1 Juli 2026
Ilustrasi PPh Marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace ditujukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional, bukan menambah jenis pajak baru.

Purbaya menyebut implementasi kebijakan tersebut diperkirakan dimulai pada 1 Juli 2026. Namun, ia masih akan melakukan koordinasi dan pengecekan akhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan tanggal pemberlakuannya. “Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujarnya di DPR RI, Senin (29/6).

Saat ditanya apakah aturan itu akan berlaku mulai 1 Juli 2026, Purbaya memberikan sinyal positif. “Sepertinya itu (1 Juli),” katanya.

Ia menjelaskan, latar belakang penerapan mekanisme tersebut berasal dari keluhan pelaku usaha konvensional. Menurutnya, banyak pengusaha offline merasa terdapat ketimpangan karena mereka telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara transaksi di marketplace belum memiliki mekanisme pemungutan yang setara. “Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” tuturnya.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap tercipta persaingan usaha yang lebih adil tanpa menambah beban perpajakan bagi pelaku usaha digital. Sebelumnya, DJP menegaskan bahwa skema pemungutan pajak melalui marketplace bukan merupakan pajak baru. Marketplace yang ditunjuk pemerintah hanya akan berfungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pajak yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari kewajiban pajak tahunan penjual. Dengan demikian, kebijakan ini tidak menimbulkan pungutan ganda, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital semakin meningkat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index