DJP Teliti SPT Tahunan 2025, Awasi Kepatuhan Pajak Nasional

DJP Teliti SPT Tahunan 2025, Awasi Kepatuhan Pajak Nasional
Ilustrasi Gedung DJP (sumber foto: NET)

JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan 2025 yang telah disampaikan wajib pajak. Topik ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada Senin (29/6/2026).

UU KUP mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 30 Maret, sedangkan SPT badan paling lambat 30 April. Namun, melalui relaksasi, periode pelaporan SPT orang pribadi berlangsung hingga 30 April 2026 dan untuk badan sampai 31 Mei 2026.

“Dengan berakhirnya masa SPT Tahunan, tentunya terhadap SPT yang sudah masuk akan diteliti terlebih dahulu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Hingga 25 Juni 2026, DJP menerima 13,94 juta SPT Tahunan 2025 atau 92,93% dari target 15 juta SPT. Merujuk Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, penelitian SPT dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian, lampiran, serta kebenaran penulisan dan perhitungan.

Ada 5 aspek yang diteliti:

  1. SPT ditandatangani wajib pajak sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP.
  2. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia, kecuali wajib pajak yang mendapat izin menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
  3. SPT dilampiri keterangan dan dokumen sesuai Pasal 3 ayat (6) UU KUP.
  4. SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak dan telah ditegur tertulis.
  5. SPT disampaikan sebelum DJP melakukan pemeriksaan, bukti permulaan, atau menerbitkan SKP.

Selain penelitian, DJP juga berhak meminta klarifikasi dari wajib pajak sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan. Pengawasan ini diatur dalam PMK 111/2025 untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan.

“Guna melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, DJP menjalankan strategi pengawasan yang efektif dan terfokus memperluas basis pemajakan,” tambah Inge.

Sepanjang Januari–Juni 2026, DJP telah menerbitkan 250.000 SP2DK, dengan 185.000 untuk pengawasan dan 65.000 untuk ekstensifikasi. SP2DK dikirim melalui coretax, email, maupun jasa pos.

Selain itu, pemerintah menegaskan tidak ada penahanan pencairan restitusi pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pencairan 4 bulan pertama 2026 mencapai Rp160 triliun, setara dengan pencairan Januari–September 2025. Total pencairan restitusi tahun ini diperkirakan Rp500 triliun.

DJP juga mencatat realisasi PPN PMSE hingga Mei 2026 sebesar Rp4,88 triliun, dengan 271 pelaku PMSE ditunjuk sebagai pemungut, 233 di antaranya aktif menyetorkan PPN.

Pemerintah melalui Satgas Debottlenecking mendorong investor melaporkan hambatan usaha, serta kembali menempatkan dana SAL Rp400 triliun di bank BUMN untuk memperkuat likuiditas dan penyaluran kredit.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index