JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan fitur pencatatan sederhana di sistem Coretax untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan melalui marketplace dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penyuluh Pajak Didik Yandiawan menjelaskan bahwa fitur ini memungkinkan pelaku usaha mencatat omzet harian, mingguan, maupun bulanan. “Di Coretax itu kita sudah sediakan menu pencatatan sederhana. Bisa harian, mingguan, bulanan. Yang dicatat adalah omzetnya,” ujarnya dalam webinar Universitas Terbuka, Minggu 28 Juni 2026.
Contohnya, pedagang air minum kemasan cukup mencatat jumlah barang terjual setiap hari beserta nilai penjualan. Dengan demikian, akumulasi omzet tahunan dapat dipantau lebih mudah.
Pencatatan ini juga membantu UMKM mengetahui apakah omzet tahunan masih di bawah Rp500 juta. Jika belum melewati batas tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan surat pernyataan agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Selain itu, DJP menyediakan mekanisme surat keterangan bebas PPh bagi wajib pajak tertentu sesuai ketentuan.
Didik menegaskan UMKM tidak perlu khawatir dengan rencana implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pemerintah tetap memberikan keberpihakan melalui program pembinaan, pelatihan, hingga akses pembiayaan.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace. Namun, hingga kini ketentuan tersebut belum diterapkan karena DJP belum menunjuk platform marketplace yang akan menjalankan fungsi pemungutan.