Pemprov DKI Jakarta Terapkan Diskon Pajak Film Nasional 50%

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Diskon Pajak Film Nasional 50%
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (sumber foto: NET)

JAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak memperoleh pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026. Besaran keringanan yang diberikan mencapai 50 persen dari pokok pajak yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Namun, insentif ini hanya berlaku bagi pengusaha yang memenuhi syarat. Pertama, 50 persen dari nilai keringanan pajak wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan ekosistem perfilman. Penyaluran harus dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Kedua, produsen film nasional penerima manfaat merupakan perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang produksi film di Indonesia, baik milik negara maupun swasta, dengan film yang ditayangkan di bioskop wilayah DKI Jakarta.

Ketiga, wajib pajak tetap harus melakukan pembayaran pajak sesuai besaran setelah memperoleh keringanan, serta melampirkan berita acara serah terima saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Pemprov DKI menegaskan, jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan, maka pembayaran pajak dan pelaporan SPTPD dilakukan tanpa memperhitungkan fasilitas keringanan. Dengan kata lain, hak atas insentif dapat gugur apabila syarat tidak dipenuhi.

Keputusan gubernur juga menyebutkan bahwa pemberian keringanan dilakukan secara jabatan tanpa mekanisme permohonan. Kebijakan ini mulai berlaku pada masa pajak berikutnya setelah lembaga pengembangan ekosistem perfilman resmi dibentuk.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index