Strava Hingga PLAUD LLC Resmi Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak

Strava Hingga PLAUD LLC Resmi Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh perusahaan baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Kebijakan ini menjadi langkah nyata merespons perkembangan ekonomi digital.

Dalam keterangan tertulis Minggu 28 Juni 2026, DJP menyebut penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dilakukan pada Mei 2026. Tujuh perusahaan yang ditunjuk meliputi Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, serta PLAUD LLC. Perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang digital, mulai dari kebugaran, konten, edukasi, hingga teknologi kecerdasan buatan.

“Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” ujar DJP.

Hingga akhir Mei 2026, total 271 pelaku PMSE telah dikukuhkan sebagai pemungut pajak. Dari jumlah itu, 233 entitas sudah menjalankan kewajiban pemungutan dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara dengan akumulasi Rp40,55 triliun.

Rincian setoran tahunan PPN PMSE adalah Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun pada 2026.

DJP menegaskan akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan kewajiban perpajakan berjalan efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index