Tenor KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Ringan Rp500–700 Ribu per Bulan

Tenor KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Ringan Rp500–700 Ribu per Bulan
Ilustrasi Rumah Subsidi (sumber foto: NET)

PONTIANAK Pemerintah resmi menyetujui skema KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diyakini mampu menurunkan cicilan bulanan sehingga semakin banyak keluarga memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah subsidi.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa semakin panjang masa cicilan, semakin kecil angsuran yang harus dibayar. Skema baru diperkirakan membuat cicilan rumah subsidi berada pada kisaran Rp500 ribu–Rp700 ribu per bulan, sesuai kemampuan MBR dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan.

“Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi,” ujarnya, Rabu, 24 Juni 2026.

Kebijakan ini diharapkan membantu jutaan keluarga pekerja yang masih menghadapi backlog kepemilikan rumah nasional sebanyak 9,9 juta rumah tangga. Meski turun dari 12,75 juta unit pada 2020, kebutuhan hunian layak tetap menjadi tantangan besar.

Selain memperpanjang tenor, pemerintah mempertahankan bunga tetap 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun sepanjang masa kredit. Kepastian bunga ini melindungi masyarakat dari risiko kenaikan suku bunga pasar dan memberi kepastian angsuran hingga kredit lunas.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan skema tenor 40 tahun telah disepakati Komite BP Tapera bersama kementerian terkait sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap sehat bagi perbankan dan berkelanjutan sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang.

Perpanjangan tenor membuka peluang bagi keluarga muda, pekerja informal, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak. Kebijakan ini tidak hanya soal pembiayaan, tetapi juga memberi kepastian tempat tinggal bagi jutaan keluarga yang selama ini terkendala akses kredit.

Ringkasan Dampak Kebijakan

  1. Tenor lebih panjang: cicilan bulanan lebih ringan.
  2. Bunga tetap 5–6 persen: kepastian angsuran hingga kredit lunas.
  3. Tidak terpengaruh BI Rate: melindungi debitur dari kenaikan bunga pasar.
  4. Cicilan Rp500 ribu–Rp700 ribu: menjangkau lebih banyak MBR.
  5. Akses pembiayaan lebih luas: membantu mengurangi backlog perumahan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index